Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2024

Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Sulut Dapil Minut-Bitung Nasdem Siang Ini, Nick Lomban Unggul

Hingga Sabtu 17 Februari 2024 pukul 10.00 Wita nama Nick Adicipta Lomban berada di posisi teratas Caleg NasDem untuk DPRD Sulut Dapil Minut-Bitung.

|
Kolase Tribun Manado
Kolase foto: (dari kiri) Norri Supi, Nick Adicipta Lomban, Roy Maramis; Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Sulut Dapil Minut-Bitung Partai Nasdem, Nick Lomban Unggul 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Minahasa Utara-Kota Bitung (Minut-Bitung) Partai Nasional Demokrat (NasDem). 

Mengutip website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Sabtu 17 Februari 2024 pukul 10.00 Wita, Hasil Hitung Sementara Pileg 2024 untuk DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Utara 2 (Minut-Bitung) Partai NasDem, nama Nick Adicipta Lomban berada di posisi teratas. 

Dari 8 caleg DPRD Sulut Dapil Minut-Bitung Partai NasDem, Nick Lomban unggul sementara dengan perolehan suara 2.777. 

Disusul Norri Supit dengan 2.286 suara.

Kemudian Roy Maramis 2.100 suara.

Peggy Jessica Cinderella Rumambi di posisi berikutnya dengan perolehan 1.693 suara.

Diikuti Yondries Everson Kansil dengan 1.467 suara.

Sementara itu, Patricia Emmarcy Wilhelmina Pangemanan menyusul dengan 1.432.

Selanjutnya Eldin Manueke dengan 1.374 suara.

Dan Salma Hasjim 976 suara.

Dari website KPU diketahui, Partai Nasdem di Dapil Minut-Bitung untuk sementara mendapat 1.875 suara dengan perolehan suara total 3.860.

Berikut daftar perolehan suara sementara caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Minut-Bitung untuk Partai Nasdem.

  • Nick Adicipta Lomban, 2.777 suara.
  • Dra Norri Supit, 2.286 suara.
  • Roy Maramis SH, 2.100 suara.
  • Eldin Manueke, 1.374 suara.
  • Peggy Jessica Cinderella Rumambi, 1.693 suara.
  • Patricia Emmarcy Wilhelmina Pangemanan SS, 1.432 suara.
  • Yondries Everson Kansil SH, MSi, 1.467 suara.
  • Salma Hasjim, 976 suara.

Disclaimer:

Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved