Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPD RI 2024

Hasil Hitung Sementara Caleg DPD RI Dapil Sulawesi Utara, Data Masuk 64.51 Persen

Berikut ini informasi Hasil Hitung Sementara DPD Dapil Sulawesi Utara.

Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
Kolase TribunManado/HO
Hasil Hitung Sementara Caleg DPD RI Dapil Sulawesi Utara, Data Masuk 64.51 Persen 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini informasi Hasil Hitung Sementara DPD Dapil Sulawesi Utara.

Ada delapan caleg yang akan memperebutkan 4 kursi DPD Sulut.

Perlu diketahui, Hasil Hitung Sementara DPD Dapil Sulawesi Utara ini berdasarkan update hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 8.07 Wita.

Dari data tersebut, perolehan suara terbanyak diraup oleh caleg petahana, Maya Rumantir

Kemudian ada Cherrish Harriette diposisi kedua

Posisi ketiga ada Stefanus Liow yang perolehannya begitu tipis posisi dua

Data yang masuk di KPU baru 35316 dari 8240 TPS atau 64.51 persen

Selengkapnya, simak berikut ini:

Calon Legislatif

- Abid Takalamingan : 70.359 suara

- Adriana Dondokambey : 98.999 suara

- Cherrish Harriette : 109.906 suara

- Djafar Alkatiri : 84.294 suara

- Maya Rumantir : 182.134 suara

- Murphy Kuhu : 53.087 suara

- Putri Kasad : 36.624 suara

- Stefanus Liow : 101.962 suara

Data ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Disclaimer: Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved