Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Daftar 5 Parpol Peraih Suara Terbanyak DPR RI Dapil Sulawesi Utara, Peluang Demokrat Usung 2 Kursi

Hingga Sabtu 17 Februari 2024 pukul 12.20 Wita, Hasil Hitung Sementara suara DPR RI dikuasai oleh Caleg Partai Demokrat, HILLARY BRIGITTA LASUT.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
Daftar 5 Parpol Peraih Suara Terbanyak DPR RI Dapil Sulawesi Utara, Peluang Demokrat Usung 2 Kursi 

Partai Gerakan Indonesia Raya

Perolehan Suara Total 42.940 atau 7,92 Persen

HASIL HITUNG SUARA CALEG DPR RI 2024

Berikut daftar hasil hitung suara DPR RI yang meraih suara tertinggi memperebutkan 6 kursi:

Partai Demokrat

  • HILLARY BRIGITTA LASUT, S.H. 101.542

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  • RIO A.J. DONDOKAMBEY, B.Sc. 68.586
  • Dra. YASTI SOEPREDJO MOKOAGOW 31.550
  • JAMES SUMENDAP, S.H., M.H. 27.292
  • VANDA SARUNDAJANG 27.264

Partai Golongan Karya

  • CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU 36.314
  • Dr. JERRY SAMBUAGA 32.043

Partai NasDem

  • FELLY ESTELITA RUNTUWENE, S.E. 21.007

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 17 Feb 2024 12:00:00 Progress: 4329 dari 8240 TPS (52.54 Persen)

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disclaimer:

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved