Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2024

Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Sulut Dapil Minahasa-Tomohon PDIP Siang Ini, RD Teratas

Hingga Jumat 16 Februari 2024 pukul 12.30 Wita, Robby Dondokambey unggul sementara untuk caleg DPRD Sulut Dapil Minahasa-Tomohon.

|
Kolase Tribun Manado
Kolase foto: (dari kiri) Rhesa Waworuntu, Robby Dondokambey, Vonny J Paat; Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Sulut Dapil Minahasa-Tomohon PDIP Siang Ini, RD Teratas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Minahasa-Tomohon Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Hingga Jumat 16 Februari 2024 pukul 12.30 Wita, Hasil Hitung Sementara Pileg 2024 untuk DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Utara 6 (Minahasa-Tomohon) PDIP, Robby Dondokambey unggul. 

Mengutip website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), dari 8 nama calon anggota DPRD Sulut Dapil Minahasa-Tomohon PDIP, nama Robby Dondokambey teratas dengan perolehan suara 1.247. 

Di posisi kedua teratas ada Rhesa Waworuntu dengan 870 suara.

Disusul Vonny Paat dengan 762 suara.

Kemudian Pierre Makisanti 419 suara.

Selanjutnya Zerenya Pioh memperoleh 328 suara.

Sementara Cynthia Wongkar di posisi berikutnya dengan perolehan 276 suara.

Diikuti Melisa Gerungan dengan 262 suara.

Dan Imelda Nofita Rewah 142 suara.

Dari website KPU diketahui, PDIP di Dapil Minahasa-Tomohon untuk sementara mendapat 226 suara dengan perolehan suara total 4.492.

Berikut daftar perolehan suara sementara caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Minahasa-Tomohon untuk PDIP:

Robby Dondokambey SSi, MAP, 1.247 suara.

Dra Vonny Jane Paat, 762 suara.

Pierre Johan Sierra Makisanti SH, 419 suara.

Imelda Nofita Rewah SPd, 142 suara.

Rhesa Reynard Andreas Waworuntu, 870 suara.

Melisa Gerungan, 262 suara.

Julianita Sheidy Cynthia Wongkar, 276 suara.

Zerenya Mathilda Sarah Pioh SH, 328 suara.

Disclaimer:

Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved