Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2024

Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Provinsi Dapil Minahasa-Tomohon Golkar Sore Ini, Inggried Unggul

Hingga Jumat 16 Februari 2024 pukul 14.00 Wita, Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Utara 6 Golkar, Inggried Sondakh unggul.

|
Kolase Tribun Manado
Kolase foto: (dari kiri) Careig Runtu, Inggried Sondakh, Miky Wenur; Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Provinsi Dapil Minahasa-Tomohon Golkar Sore Ini, Inggried Unggul 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Minahasa-Tomohon Partai Golongan Karya (Golkar). 

Hingga Jumat 16 Februari 2024 pukul 14.00 Wita, Hasil Hitung Sementara Pileg 2024 untuk DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Utara 6 (Minahasa-Tomohon) Golkar, Inggried Sondakh unggul. 

Mengutip website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), dari 8 nama calon anggota DPRD Sulut Dapil Minahasa-Tomohon Golkar, nama Inggried Jackqueline Nova Novieta Sondakh teratas dengan perolehan suara 901. 

Disusul Careig Naichel Runtu dengan perolehan 527 suara.

Di posisi ketiga ada Miky Junita Linda Wenur dengan 413.

Selanjutnya Febry Suoth 291 suara.

Kemudian Syerly Adelyn Sompotan 254 suara.

Sementara itu di posisi keenam ada Rivaivel Friendly Kaunang dengan 68 suara.

Diikuti Noldie Tuju 8 suara.

Dan Steven Tomy Galag dengan 5 suara.

Dari website KPU diketahui, Golkar di Dapil Minahasa-Tomohon untuk sementara mendapat 121 suara dengan perolehan suara total 2.587.

Berikut daftar perolehan suara sementara caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Minahasa-Tomohon untuk Golkar:

  • Inggried Jackqueline Nova Novieta Sondakh SE, MM, 901 suara.
  • Ir Miky Junita Linda Wenur MAP, 413 suara.
  • Careig Naichel Runtu SIP, 527 suara.
  • Febry Frangky Handri Suoth SSos, 291 suara.
  • Syerly Adelyn Sompotan, 254 suara.
  • Rivaivel Friendly Kaunang SIP, 68 suara.
  • Noldie P Tuju, 8 suara.
  • Steven Tomy Galag, 5 suara.

Disclaimer:

Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved