Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Fakta Baru soal Dante Diungkap Pihak Sekolah, Anak Tamara Tyasmara Ternyata Takut Berenang

Baru-baru ini terungkap fakta baru soal sosok Dante anak Tamara Tyasmara. Fakta tersebut diungkap pihak sekolah.

Instagram @tamaratyasmara/HO Kompas.com
Fakta Baru soal Dante Diungkap Pihak Sekolah, Anak Tamara Tyasmara Ternyata Takut Berenang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, anak Tamara Tyasmara, hingga kini masih diselidiki pihak kepolisian.

Dugaan awal, anak Tamara Tyasmara yang akrab disapa Dante tersebut sengaja ditenggelamkan.

Dalam hal ini kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus kematian Dante pun diduga adalah kasus pembunuhan.

Baru-baru ini terungkap fakta baru soal sosok Dante anak Tamara Tyasmara.

Potret Tamara Tyasmara dan Anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo
Potret Tamara Tyasmara dan Anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo (Instagram @tamaratyasmara)

Fakta tersebut diungkap pihak sekolah.

Diketahui sebelumnya, ayah Dante, Angger Dimas, sempat menyebut bahwa anaknya memang tidak pandai berenang.

Hal yang sama pun diungkap pihak sekolah.

Ketua Yayasan & Parents Relation Janitra Bina Manusa School, Wani Siregar mengatakan, bahwa Dante selalu absen atau tidak hadir saat pelajaran renang.

"Dante tiga bulan terakhir hampir selalu absen bertepatan dengan jadwal sesi renang kelasnya di sekolah," kata Wani kepada awak media, dikutip Jumat (16/2/2024).

Wani menjelaskan, bahwa Dante memang memiliki trauma pada kolam renang karena pernah ada insiden sebelumnya.

Anak berusia 6 tahun itu seperti takut dan tidak percaya diri ketika berada di kolam renang.

"Di kolam sekolah Dante tidak pernah mengalami hal buruk. Namun untuk rasa takut dan tidak nyamannya Dante terhadap kolam," ujar Wani.

"Menurut penjelasan dari Ibunya, karena Dante pernah mengalami insiden tenggelam saat berenang di hotel," lanjutnya.

Sebelumnya, Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Dante.

Namun, polisi menjelaskan pengungkapan fakta dari kematian Dante masih terus berlanjut.

Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan tersangka lainnya.

Ponsel YA Diperiksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa polisi tengah memeriksa  ponsel milik kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi.

Hal itu dilakukan untuk mendalami kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante.

"Betul (ponsel Yudha diperiksa), kemarin Pak Dirreskrimum sudah menyampaikan telah diamankan juga HP Tersangka dan sedang dilakukan pemeriksaan digital forensic oleh ahli dari Puslabfor Mabes Polri," kata Ade Ary, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (13/2/2024).

Ade Ary berujar, sampai saat ini penyidik masih bekerja dan melakukan pendalaman.

Polisi Tunggu Pemeriksaan Ahli untuk Ketahui Motif

Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan ahli psikologi forensik untuk mengetahui motif Yudha Arfandi (33), menenggelamkan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

"Belum (diketahui motifnya). Menunggu beres (pemeriksaan) Apsifor," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat, Kamis (15/2/2024).

Dia menyebut, Yudha Arfandi bakal diperiksa selama tiga pekan.

"Ada 20 pertemuan," imbuh Rovan.

Anak YA Bisa Jadi Saksi, Butuh Perlindungan Khusus

Terekam CCTV, tersangka Yudha Arfandi membenamkan Dante ke kolam renang saat berenang bersama anak perempuannya.

Saat itu, Yudha masuk ke dalam kolam renang bersama sang putri yang berinisial MMA dan Dante.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri berujar, dalam kasus ini putri dari Yudha bisa diklasifikasikan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Adapun kategori MMA adalah sebagai saksi.

Mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, Reza berujar MMA harus mendapat perlindungan khusus.

"Kenapa begitu? Antara lain, karena saksi anak-anak bisa mengalami trauma," ucap Reza kepada Kompas.com, Selasa (13/2/2024).

Dalam situasi ini, Reza berujar, status MMA yang sebagai saksi semacam itu juga bisa disebut sebagai korban tersier dan bisa juga menjadi saksi mahkota.

"Cek kemungkinan adanya perilaku kekerasan yang menjadi ciri tersangka. Termasuk kemungkinan terhadap anak," tutur Reza.

Detik-detik Dante Alami Insiden di Kolam Renang Terekam CCTV

Adapun detik-detik perbuatan Yudha pun terekam dari kamera closed circuit television (CCTV) yang ada di tempat kejadian perkara.

Yudha Arfandi disebut sempat celingak-celinguk, sebelum membenamkan Dante ke kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, pada hari kejadian.

Hal ini diketahui usai penyidik mendapatkan hasil analisis rekaman kamera CCTV dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputr, Senin (12/2/2024).

Wira menjelaskan, kekasih Tamara itu mulanya mengajak Dante beserta anaknya, MMA, menyelam di kolam sedalam 1,3 meter.

Kemudian, dia menyuruh MMA dan Dante berenang di kolam orang dewasa sedalam 1,5 meter.

Saat sudah berada di area sedalam 1,5 meter, Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang bocah itu dengan kedua tangannya.

Yudha sempat mencegah Dante menuju tepi kolam renang saat dibenamkan. Tindakan itu dilakukan oleh Yudha berulang kali sampai akhirnya korban berhasil menepi.

Total, Yudha membenamkan Dante selama 3 menit 45 detik dalam durasi waktu yang bervariatif, yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik.

Setelahnya, korban diangkat ke tepi kolam renang. Dante diberikan pertolongan pertama oleh saksi di lokasi kejadian.

Polisi lalu menangkap Yudha di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior/Anita K Wardhani)

Diolah dari artikel Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved