Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Hasil Hitung Sementara Pilpres 2024 di Sulawesi Utara, Prabowo Unggul Jauh dari Anies dan Ganjar

Hasil sementara Real Count Pilpres 2024 di Sulawesi Utara. Prabowo unggul jauh dari Anies dan Ganjar dengan memperoleh 74 persen suara.

|
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
KPU RI
Hasil sementara Real Count Pilpres 2024 di Sulawesi Utara. Prabowo unggul jauh dari Anies dan Ganjar dengan memperoleh 74 persen suara. 

Aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Perihal syarat pilpres satu putaran telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 416 ayat (1).

Dalam pasal tersebut berbunyi:

"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."

Aturan terkait pilpres satu putaran juga tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pilpres satu putaran dalat terjadi dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).

Namun apabila Pilpres tersebut hanya diikuti oleh dua paslon, maka syaratnya cukup 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2027 Pasal 416 ayat (2) telah mengatur terkait pelaksanaan pilpres dua putaran.

Pemilu 2024.
Pemilu 2024. (Istimewa)

Bunyi dari pasal tersebut yakni:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Jadi pada putaran kedua diikuti oleh paslon yang mendapatkan perolehan suara tertinggi.

Sedangkan paslon dengan perolehan suara paling rendah akan langsung dinyatakan gugur.

Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang pilpres akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang. (TribunManado.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved