Pilpres 2024
Hasil Real Count KPU Pukul 12.00 WIB: Prabowo-Gibran Unggul 56,11 Persen
Simak hasil real count KPU pukul 12.00 WIB berikut ini yang datanya telah masuk sebanyak 41 persen.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak hasil real count KPU terbaru berikut ini.
Data di dalam ini memuat hasil real count KPU hingga pukul 12.00 WIB.
Adapun data telah masuk sebanyak 41 persen.
Pada situs resmi pemilu2024.kpu.go.id, jumlah suara yang masuk sebanyak 337.602 dari 823.236 TPS.
Terpatau Prabowo-Gibran masih unggul dengan perolehan 56,11 persen.
Lantas seperti apa perolehan suara para Capres-Cawapres 2024 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).
Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut capres:
- AMIN: 24,55 persen (5.459.425)
- Prabowo-Gibran: 56,11 persen (12.476.925)
- Ganjar-Mahfud: 19.34 persen (4.300.835)
Dari data 41 persen itu, capres nomor urut 02 masih berada di puncak.
Jumlah suara yang masuk sebanyak 337.602 dari 823.236 TPS.
Hingga pagi, total surat suara sudah masuk ke penghitungan atau real count mencapai 41.01 persen.
Lantas seperti apa perolehan suara para Capres-Cawapres 2024 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).
Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut capres:
- AMIN: 24,55 persen (5.459.425)
- Prabowo-Gibran: 56,11 persen (12.476.925)
- Ganjar-Mahfud: 19.34 persen (4.300.835)
Pengumuman KPU
Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, juga mengatakan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.
"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," ujarnya, Senin (5/2/2024).
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Dengan demikian, pada Rabu, 20 Maret 2024, masyarakat akan mengetahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024.
Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Sri Juliati)
Baca juga: Daftar 6 Menteri Jokowi yang Berkeringat untuk Prabowo di Pilpres 2024: Bahlil Lahadalia hingga ET
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com
Baca berita lainnya di: Google News
Suara Gen Z - Milenial di Pilpres AS: Trump 45 Persen vs 36 Persen Harris |
![]() |
---|
Demokrat Hadapi Trump di Pilpres AS: Bukan Harris, Gavin Newsom Imbangi Biden |
![]() |
---|
Mayoritas Pemilih Serukan Biden Keluar dari Kontestasi Pilpres AS, Kamala Harris Ungguli Trump |
![]() |
---|
Segini Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Wapres Terpilih, Mulai dari Pengusaha Hingga Wali Kota |
![]() |
---|
Daftar 61 Nama Calon Menteri Prabowo-Gibran yang Beredar, Ada Ridwan Kamil hingga Hotman Paris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.