Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Hasil Hitung Sementara Pilpres 2024 di Kotamobagu: Prabowo Unggul 67.78 Persen dari Anies dan Ganjar

Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi Raka masih unggul dari dua paslon lainnya berdasarkan hasil dari wilayah Kotamobagu, Sulawesi Utara.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Tirza Ponto
Tribunnews/JEPRIMA
Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi Raka masih unggul dari dua paslon lainnya berdasarkan hasil dari wilayah Kotamobagu, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak Hasil Hitung Sementara Pilpres 2024 di Kotamobagu, Sulawesi Utara berikut ini.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi Raka masih unggul dari dua paslon lainnya.

Data ini dilansir dari kawalpemilu.org hingga Kamis (15/2/2024) pukul 08.30 WITA.

Terpantau hasilnya adalah sebagai berikut:

- Paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar : 25.51 persen
- Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi Raka : 67.78 persen
- Paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD : 6.71 persen

Adapun data ini baru masuk dari wilayah Kotamobagu Barat dengan cakupan 4.24 persen dan Kotamobagu Selatan dengan cakupan 2.13 persen.

Disclaimer :

Data yang ditampilkan di KawalPemilu.org bukan hasil resmi Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden d Pre Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Baca juga: Hasil Hitung Sementara Pilpres 2024 di Manado: Prabowo Unggul Jauh 75 Persen, Anies Cuma 7 Persen

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved