Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Hasil Hitung Sementara Pilpres 2024 di Bitung Sulut: Ganjar Ungguli Anies Tapi Prabowo Ada di Puncak

Hingga Kamis 15 Februari pukul 10.25 Wita, hasilnya Prabowo-Gibran berada di puncak. Paslon capres nomor urut 2 itu hingga berita ini dimuat unggul.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Potret Prabowo Subianto saat mengunjungi Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah Hasil Hitung Sementara untuk Pilpres 2024 di Kota Bitung, Sulawesi Utara ( Sulut ).

Hingga Kamis 15 Februari pukul 10.25 Wita, hasilnya Prabowo-Gibran berada di puncak.

Paslon capres nomor urut 2 itu hingga berita ini dimuat unggul 72.26 persen.

Sedangkan untuk pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Imin tertinggal jauh.

Ganjar-Mahfud untuk Hasil Hitung Sementara yang dikutip dari dari web Kawal Pemilu 2024 lebih unggul daripada paslon nomor urut satu Anies-Imin.

Pasangan Ganjar-Mahfud Hasil Hitung Sementara Pilres 2024 di Bitung berada di presentase 16.00 persen.

Sedangkan Anies-Imin 11.74 persen.

Data ini dikutip dari web Kawal Pemilu 2024.

Link quick count Pemilu 2024

Masyarakat dapat memantau hasil quick count secara online melalui ponsel genggam yang terkoneksi dengan internet.

Pantauan quick count Pemilu 2024 dapat dilihat di tautan berikut:

Disclaimer: Hingga Kamis (15/2/2024) pukul 10.27 Wita, hasilnya Hitung Sementara du Bitung Prabowo-Gibran berada di puncak.

Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip dari Kawal Pemilu yang ditampilkan bukan hasil resmi Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved