Heboh di Manado
Daftar Barang Bukti yang Disita Polisi dari 2 TSK Kasus Money Politik di Manado Sulawesi Utara
Berikut daftar barang bukti yang diamankan polisi dari 2 TSK tindak pidana pelanggaran Pemilu di Manado Sulawesi Utara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, 2 orang ditangkap polisi diduga terlibat tindak pidana pelanggaran Pemilu.
Dua orang tersebut ditangkap sehari jelang Pemilu 2024 pada operasi tangkap tangan Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Kini status 2 orang tersebut adalah tersangka.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Penetapan tersangka setelah gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sulut.
Pelaku diketahui berinisial FA dan JW.
Ancaman Hukuman
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta.
Isi Pasal 523
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Barang Bukti yang Disita Polisi
Dari Tangan JW
Pelaku JW ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 Wita.
Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti :
- 436 buah stiker
- 9 buah handphone,
- Uang Rp.113.000.000
- 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan
- 1 buah buku kwitansi.
Dari Tangan FA
Pelaku FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 Wita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Heboh-di-Manado-Tindak-pidana-pelanggaran-Pemilu-Dua-timses-ditangkap-polisi.jpg)