Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Heboh di Manado

Daftar Barang Bukti yang Disita Polisi dari 2 TSK Kasus Money Politik di Manado Sulawesi Utara

Berikut daftar barang bukti yang diamankan polisi dari 2 TSK tindak pidana pelanggaran Pemilu di Manado Sulawesi Utara.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/HO
Heboh di Manado. Tindak pidana pelanggaran Pemilu. Dua timses ditangkap polisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, 2 orang ditangkap polisi diduga terlibat tindak pidana pelanggaran Pemilu.

Dua orang tersebut ditangkap sehari jelang Pemilu 2024 pada operasi tangkap tangan Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Kini status 2 orang tersebut adalah tersangka. 

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Penetapan tersangka setelah gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sulut.

Pelaku diketahui berinisial FA dan JW.

Ancaman Hukuman

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta.

Isi Pasal 523

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Barang bukti kasus Money Politik yang diamankan Polda Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (13/2/2024).
Barang bukti kasus Money Politik yang diamankan Polda Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (13/2/2024). (Polda Sulut)

Barang Bukti yang Disita Polisi

Dari Tangan JW

Pelaku JW ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 Wita.

Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti :

  • 436 buah stiker
  • 9 buah handphone,
  • Uang Rp.113.000.000
  • 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan
  • 1 buah buku kwitansi.

Dari Tangan FA

Pelaku FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 Wita.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved