Penggelapan Mobil di Kotamobagu
Kronologi Pengungkapan Kasus Penggelapan 13 Unit Mobil di Kotamobagu Sulawesi Utara
Kasus ini terungkap dari beberapa pengaduan masyarakat serta laporan Polisi di Polresta Kotamobagu.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi di Kotamobagu, Sulawesi Utara, berhasil mengungkap kasus penggelapan sejumlah unit kendaraan mobil.
Polisi berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil sebanyak 13 unit mobil.
Kasus ini terungkap dari beberapa pengaduan masyarakat serta laporan Polisi yang menjelaskan tentang beberapa mobil yang disewa oleh seorang perempuan berinisial SM (42), warga Kelurahan Pobundayan, Kotamobagu.
Selanjutnya, polisi langsung mengamankan SM saat berada di salah satu rumah di Desa Poyowa kecil.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan, alhasil, modus operandi kasus ini terungkap.
Diketahui SM menyewa mobil dibeberapa rental kendaraan yang tersebar di Kotamobagu, termasuk 6 unit mobil dari tempat rental salah satunya milik dari EWB (31) warga Kelurahan Kotamobagu yang juga ikut terlibat.
Hasil kerjasama SM dan EWB dari mobil-mobil yang disewa tersebut kemudian ditawarkan kembali ke seorang perempuan DM (38) warga Desa Doloduo, Bolaang Mongondow, untuk digadaikan.
Atas kesepakatan dengan SM, EWB menerima hasil gadai sekitar sebesar Rp 9 juta.
Peran DM sendiri yakni mencari orang yang mau menerima gadai kendaraan tersebut diwilayah Dumoga, Bolaang Mongondow.
Setelah polisi telah mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi kemudian berhasil mengamankan 13 barang bukti mobil yang tersebar di wilayah dataran Dumoga dan sekitarnya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus ini.
"Barang bukti 13 unit Mobil dan 3 orang terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.