Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Jadwal Lengkap Pemilu 2024: Rekapitulasi Perhitungan Suara 35 Hari

Setelah pemungutan suara dilaksanakan 14 Februari 2024, agenda perhitungan suara langsung digelar hingga 15 Februari 2024.

Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja menyusun kotak suara yang telah selesai dilakukan perakitan di GOR Pemadam, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (27/12/2024). 

Mengutip dari Instagram @kpu_ri, berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS:

1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)

- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

- Form Model C Pemberitahuan

2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

- Model A - Surat Pindah Memilih

3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)

- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

Sebagai informasi, Form C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Tata Cara Mencoblos

Mengutip dari Indonesiabaik, berikut tata cara mencoblos:

1.Datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar

2. Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS

3. Tulis nama di daftar hadir

4. Tunggu antrian hingga dipanggil

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved