Mata Lokal Memilih
Jadwal Lengkap Pemilu 2024: Rekapitulasi Perhitungan Suara 35 Hari
Setelah pemungutan suara dilaksanakan 14 Februari 2024, agenda perhitungan suara langsung digelar hingga 15 Februari 2024.
Mengutip dari Instagram @kpu_ri, berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS:
1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)
- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
- Form Model C Pemberitahuan
2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
- Model A - Surat Pindah Memilih
3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)
- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
Sebagai informasi, Form C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Tata Cara Mencoblos
Mengutip dari Indonesiabaik, berikut tata cara mencoblos:
1.Datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar
2. Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS
3. Tulis nama di daftar hadir
4. Tunggu antrian hingga dipanggil
| Unggul via Quick Count Internal di Pilkada Mitra Sulut, Ronald Kandoli Sebut Ini Hadiah Terindah |
|
|---|
| Penambang di Sulut Solid Pilih Yulius Komaling jadi Gubernur, Suak: Kekuatan Kita Besar |
|
|---|
| Olly Dondokambey Kans Masuk Kabinet Prabowo Subianto, Pengamat Sebut SK-ADT Jadi Pilihan Realistis |
|
|---|
| Pantas Harta Kaesang Pangarep Capai Rp92 Miliar, Ternyata Punya Sederet Usaha |
|
|---|
| Peluang Anies Baswedan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta dari PDIP, Harus Jadi Kader |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pekerja-menyusun-kotak-suara-yang-telah-selesai-dilakukan-perakitan.jpg)