Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Ini Sanksi Bagi Pemilih yang Membawa HP ke Bilik untuk Foto dan Rekam Saat Mencoblos

Larangan membawa perangkat elektronik ini bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilihan Umum

Istimewa/HO
Ini Sanksi Bagi Pemilih yang Membawa HP ke Bilik untuk Foto dan Rekam Saat Mencoblos 

Idham melanjutkan, larangan memfoto dan merekam proses pemberian hak suara turut sejalan dengan prinsip rahasia, salah satu dari enam asas pemilu di Indonesia.

Asas rahasia berarti, pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun di hari pencoblosan.

Selain rahasia, ada pula lima asas lain yang tergabung dalam akronim Luber Jurdil, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Enam prinsip yang menjadi asas pemilu di Tanah Air itu telah diatur secara lugas dalam Pasal 2 UU Pemilu.

"Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Idham.

Memfoto dan merekam bisa jadi masalah baru

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mempertanyakan kepentingan apa yang membuat pemilih melakukan dokumentasi.

Sebab, jika sudah melanggar asas kerahasiaan, dia menilai akan melahirkan masalah baru dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Misalnya, kata Hasyim, saat perolehan suara dari hasil dokumentasi pemilih yang dilaporkan kepada masing-masing tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, berbeda dengan hasil penghitungan suara di TPS.

"Misalkan itu dihitung sendiri, ternyata (mereka melihat) punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem. Karena kan bisa dinotifikasikan, orang yang ngirim nomornya ini, namanya ini," ucap Hasyim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

"Jadi orang ini, yang dia milihnya apa jadi diketahui orang lain. Padahal, salah satu asas pemilu adalah rahasia," imbuhnya.

Di sisi lain, saat pemilih mengunggah pilihannya dan berkembang menjadi viral, mereka akan kerepotan memberikan klarifikasi.

"Siapa yang foto, siapa yang menge-post itu. Kemudian ngapain diviralkan, ini jadi pertanyaan. Yang kemudian harus melacak satu per satu dan seterusnya," beber Hasyim.

Kendati demikian, Hasyim tidak melarang pemilih membawa ponsel ke bilik suara. Namun, KPU akan memberi seruan di setiap TPS untuk tidak mendokumentasikan hasil pilihannya.

"Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS," tutur Hasyim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved