Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tips dan Trik

Cara Mengatasi Lupa EFIN saat Lapor SPT Tahunan, Bisa Kirim E-mail ke Alamat Berikut Ini

Sesuai ketentuan undang-undang, batas waktu pelaporan adalah setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

djponline.pajak.go.id
Lapor SPT Tahunan. Cara Mengatasi Lupa EFIN saat Lapor SPT Tahunan, Bisa Kirim E-mail ke Alamat Berikut Ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hallo Tribunners, anda ingin melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara online, namun lupa dengan nomor identitas pengisian elektronik atau EFIN?

Jangan khawatir, berikut kami sajikan cara mendapatkan nomor identitas pengisian elektronik atau EFIN untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak sudah berlangsung sejak 1 Januari 2024.

Baca juga: Viral Potret Jhony Saputra Anak Crazy Rich Kalimantan Keciduk Antar Happy Asmara ke Tempat ini

Sesuai ketentuan undang-undang, batas waktu pelaporan adalah setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

Dengan demikian, untuk tahun pajak 2023, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi akan berakhir pada Minggu (31/3/2024).

Wajib pajak membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number saat melaporkan SPT Tahunan.

Dikutip dari pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kepada wajib pajak untuk transaksi elektronik perpajakan.

EFIN baru dapat diperoleh jika seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, karena suatu alasan, pemilik NPWP bisa saja lupa atau menghilangkan EFIN.

Sebagaimana diketahui, EFIN diperlukan wajib pajak (WP) untuk melaporkan SPT online. EFIN yang merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada WP yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Memasuki periode pelaporan SPT tahunan pajak, lupa EFIN merupakan hal yang kerap yang dihadapi oleh WP. Oleh karenanya, Ditjen Pajak memfasilitasi layanan bagi para WP yang lupa dengan nomor identifikasinya.

"Jangan pusing kalau lupa EFIN," tulis akun Instagram Ditjen Pajak, dikutip Senin (12/2/2024).

Ditjen Pajak menyatakan, terdapat sejumlah layanan yang dapat diakses WP untuk mendapatkan kembali EFIN. Salah satu layanan utama ialah dengan menggunakan e-mail.

WP dapat mengirimkan e-mail dengan subjek "LUPA EFIN" ke alamat lupa.efin@pajak.go.id untuk mendapatkan EFIN. Dalam badan e-mail, WP perlu mencamtukan data dan tulisan berikut:

1. NPWP

2. Nama wajib pajak

3. Alamat terdaftar

4. Alamat e-mail terdaftar

5. Nomor telepon/handphone terdaftar

6. Melakukan afirmasi dengan mengetik "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak"

Selain melalui e-mail, WP juga dapat mengakses layanan-layanan berikut untuk mendapatkan kembali EFIN:

1. Telepon 1500200

2. Live chat www.pajak.go.id

3. Aplikasi M-Pajak

4. Datang ke KPP/KP2KP terdekat.

5 Cara Mengatasi Lupa EFIN secara Online untuk Lapor SPT Tahunan 2024

Cara aktivasi EFIN untuk pertama kali

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN untuk pertama kali.

Pengajuan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

"Wajib pajak orang pribadi mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP terdekat," kata Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/2/2024).

Sementara wajib pajak badan yang belum mendapatkan nomor sama sekali dapat mengajukan ke kantor terdaftar.

"Wajib pajak badan mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP terdaftar," ujar Dwi.

Bagi wajib pajak yang sudah pernah aktivasi EFIN tetapi lupa atau hilang, dapat mengajukan permohonan lupa ke DJP Kemenkeu.

Untungnya, cara mendapatkan EFIN kembali ini dapat dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

Dilansir dari laman DJP, berikut tata cara mengatasi lupa EFIN online:

1. Telepon nomor resmi

Langkah pertama untuk mengatasi lupa EFIN adalah menghubungi saluran telepon resmi DJP di nomor 1500200.

Petugas akan membantu mengatasi permasalahan wajib pajak pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Wajib pajak juga dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan kontak yang tercantum dalam situs https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.

Dalam satu panggilan, wajib pajak hanya berkesempatan mengajukan satu permohonan layanan lupa EFIN.

Petugas nantinya akan melakukan verifikasi data guna memastikan kebenaran identitas wajib pajak.

2. Email

Selain melalui sambungan telepon, wajib pajak dapat mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui email resmi DJP Kemenkeu dengan alamat lupa.efin@pajak.go.id.

Saat mengirim email, wajib pajak perlu menggunakan email yang telah terdaftar dengan subyek "LUPA EFIN".

Kemudian, lampirkan sejumlah berkas dan informasi yang meliputi:

  • NPWP
  • Nama wajib pajak
  • Alamat terdaftar
  • Alamat email terdaftar
  • Nomor telepon seluler (ponsel) terdaftar.

Sertakan pula afirmasi dengan mengetik:

"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."

3. Layanan live chat

Cara ketiga untuk mengatasi lupa EFIN adalah menggunakan layanan live chat yang tersedia di laman https://www.pajak.go.id.

Agen Chat Pajak nantinya akan membantu mendapatkan EFIN kembali, dengan mencocokkan identitas wajib pajak.

Sama seperti layanan telepon, live chat dapat diakses pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

4. Aplikasi M-Pajak

Cara selanjutnya, yakni melalui aplikasi M-Pajak yang dapat diunduh dari Play Store maupun App Store.

Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, lakukan login atau masuk dan ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi M-Pajak
  • Tekan menu "EFIN" di tampilan beranda
  • Masukkan data yang diminta dan hindari kesalahan pengetikan karena dapat menyebabkan kegagalan verifikasi
  • Ikuti instruksi pengambilan foto diri
  • Konfirmasi data wajib pajak
  • Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP
  • Sebaliknya, jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak
  • Kemudian, masukkan kode verifikasi
  • Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak.

5. Media sosial

Cara mengatasi lupa EFIN juga dapat dilakukan melalui media sosial DJP Kemenkeu di Facebook, Twitter, dan Instagram.

Biasanya, akun resmi DJP terutama Instagram ditandai dengan "@pajak" diikuti nama daerah, seperti "@pajaktegal".

Jika beruntung, wajib pajak akan menemukan tutorial cara mengatasi lupa EFIN dari masing-masing KPP, serta nomor WhatsApp yang dapat dihubungi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved