Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawaslu Manado

Inilah Pelanggaran Terbanyak yang Ditemukan Bawaslu Manado Selama Masa Kampanye Pilpres 2024

Salah satu pelanggaran itu ditemukan pada kampanye semua capres dan cawapres.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado Nielton Durado
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manado Heard C C Runtuwene saat ditemui Tribunmanado.co.id, Minggu 11 Februari 2024 di Peninsula Hotel Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Manado Sulawesi Utara membeberkan apa saja pelanggaran yang ditemukan saat kampanye Pilpres 2024 di Manado.

Ada 4 jenis pelanggaran saat kampanye pilpres di Manado. Salah satu pelanggaran itu ditemukan pada kampanye semua capres dan cawapres.

"Dari tiga capres yang berkampanye di Manado, paling banyak pelanggaran yang kami temukan adalah pelibatan yang belum bisa memilih seperti anak-anak. Pelibatan ini ada disemua kampanye, baik capres 01, 02, dan 03," ujar Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manado Heard C C Runtuwene, Minggu 11 Februari 2024.

Bahkan kata Runtuwene, anak-anak yang dibawa ke kampanye dipakaikan atribut partai.
Selain pelibatan anak-anak, Bawaslu juga menemukan pelanggaran soal melewati waktu kampanye yang diberikan.

"Kampanye itu kan harusnya selesai pukul 18.00 Wita, tapi ada juga yang lewat dari waktu yang ditentukan ini," ungkapnya.

"Bahkan ada titik kampanye yang dipindahkan, ini juga adalah pelanggaran," ujar Runtuwene.

Runtuwene mengatakan, pelanggaran yang ditemukan ini akan disampaikan ke KPU Manado sebagai pertimbangan untuk sanski administrasi.

Runtuwene juga membeber ada juga ditemukan pelanggaran yang bersifat pidana.

"Untuk pidana ada juga yang sedang kami teliti. Nanti kami akan rapat dengan kepolisian dan kejaksaan terkait pelanggaran yang bersifat pidana ini," ujar dia.

Daftar Pelanggaran Saat Kampanye Pilpres di Manado :

  • Pelibatan Anak-anak yang belum bisa memilih
  • Kampanye lewat batas waktu
  • Pindah lokasi kampanye
  • Pelanggaran bersifat pidana

(Tribunmanado.co.id/Nie)

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved