Bawaslu Manado
Bawaslu Manado Panggil Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Ulyas Taha
Ulyas Taha memenuhi panggilan ini dan hadir di kantor Bawaslu Kota Manado, disambut secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID MANADO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado telah memanggil Julyeta Paulina Amelia Runtuwene (JPAR) pada Rabu (12/8/2020) dan Ulyas Taha, Kamis (13/8/2020).
Ulyas Taha memenuhi panggilan ini dan hadir di kantor Bawaslu Kota Manado, disambut secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda.
Setelah pertemuan Marwan Kawinda mengatakan, pemanggilan ini terkait baliho-baliho yang ada di Kota Manado
• BMKG Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 14 Agustus 2020: Waspada 12 Provinsi Berpotensi Hujan & Angin
• Dinas Koperasi Minahasa Minta Kecamatan Segera Masukkan Data UMKM
"Hari ini pemeriksaan kepada Ulyas Taha, tetapi ternyata beliau tidak tahu mengenai baliho-baliho tersebut dan tidak pernah mencetak baliho atau mendeklarasikan diri," ucap Marwan Kawinda.
Marwan Kawinda mengatakan Ulyas Taha sudah pernah ditegur beberapa bulan yang lalu
Kata Marwan, Ulyas Taha mengatakan akan menyampaikan kepada masyarakat yang memasang atau mendukung untuk menertibkan
"Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mendeklarasikan sebagai calon, dan kalau memang terbukti ada pelanggaran akan kita rekomendasikan ke komisaris ASN," tegas Marwan.
Marwan menambahkan Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Ulyas Taha tahu dan menganjurkan untuk menertibkan baliho.