Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Viral Video Pengendara Motor Marah ke Sopir Bus TransJakarta, Padahal Pelanggar Sengaja Masuk Jalur

Tidak lama pengendara tadi melanjutkan jalan di jalur TransJakarta, di depannya sudah ada petugas yang menilang.

INSTAGRAM/DASHCAMINDONESIA
Potret pengendara motor yang melanggar aturan dengan masuk ke jalur transjakarta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral di media sosial video pengendara Motor marah-marah saat masuk Jalur TransJakarta.

Video yang merekam pengendara motor yang tampak emosi ke pengemudi bus TransJakarta.

Terekam video salah satunya diunggah akun Dashcam Indonesia, pengendara tadi masuk ke dalam jalur TransJakarta.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan CCTV 2 Jam 1 Menit, Yudha Sengaja 12 Kali Tenggelamkan Dante di Depan Anak Kandung

Tidak lama pengendara tadi melanjutkan jalan di jalur TransJakarta, di depannya sudah ada petugas yang menilang.

Tapi dari video tersebut terlihat hal yang miris, di mana pelanggar aturan kelihatan lebih emosi daripada yang sudah sesuai.

Budiyanto, pengamat Transportasi mengatakan, sudah jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan tentang rambu larangan dan perintah.

 

"Jalur khusus TransJakarta atau busway hanya untuk kendaraan transjakarta, artinya kendaraan lainnya tidak boleh melewatinya, termasuk motor. Apalagi jalur sudah dipasangi rambu dan pembatas dari beton," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

Kalau ada pengendara motor yang melewati busway sudah pasti melanggar aturan.

Tapi jika sampai emosi, pengendara tadi bisa dibilang punya sikap dan perilaku yang memalukan.

"Sikap dan perilaku pengendara motor sangat memalukan dan menunjukkan begitu rendahnya disiplin dalam berlalu lintas.

Sudah salah ngotot lagi," kata Budiyanto.

Budiyanto bilang, pelanggar aturan tadi bisa dikenakan Pasal 287 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.

Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Video Pengemudi Mobil Arogan di Jalan Tol, Disebut Todongkan Senjata

Baru-baru ini terjadi aksi arogansi pengemudi yang diduga menodongkan senjata di jalan raya.

Aksi ini pun direkam dan disebar ke media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @Pai_C1.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa kejadian bermula saat pengemudi mobil sekaligus perekam video menegur sopir MPV berwarna hitam, lantaran berkendara secara ugal-ugalan di Jalan Tol Prof. Dr. Ir, Sedyatmo, pada 7 Februari 2024.

Tidak terima ditegur, pengendara MPV itu melempar barang ke arah mobil perekam dengan botol minuman dan kunci roda mobil.

Tak sampai disitu, sopir MPV juga disebut menunjukkan senjata api.

“Kronologi driver mobil minibus membawa mobil sangat ugal dan hampir membahayakan saya dan saya pun mengambil tindakan untuk menegur driver mini bus tersebut, namun setelah menegur si driver mini bus tersebut tidak terima dengan teguran saya, dan mereka melemparkan barang ke arah mobil saya (botol minuman dan kunci roda mobil, dan menunjukan sebuah senjata api,” tulis keterangan akun tersebut.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana mengatakan, ketika di jalan raya setiap pengguna kendaraan bermotor harus jaga bicara dan perilaku. Melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji justru akan membuat polemik di masyarakat bahkan berimbas kepada masalah hukum.

“Koboi-koboi jalanan adalah pengemudi yang bernyali kecil, karena tidak dalam kondisi terancam. Sehingga ketika terlibat masalah yang bersangkutan mencoba mengeluarkan ancaman tidak hanya berupa verbal tetapi juga senjata dengan tujuan menakut-nakuti korban,” kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Maka dari itu, Sony menyarankan untuk menjadi pengemudi yang tidak hanya bertanggung jawab terhadap keamanan tapi juga terhadap keselamatan orang lain.

Sementara itu, untuk aturan pemilik senjata api, pelarangan penggunaan di jalan raya tertulis pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Pasal 41 yang berisi.

Pemegang Senjata Api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.

Kemudian untuk sanksinya, tertulis pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 2951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Pasal 1 yang berbunyi:

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved