Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Pengamat: Ketua KPU Langgar Etik Nilai Tak Pengaruhi Elektoral Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto kembali mendapatkan sorotan.

Editor: Lodie Tombeg
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
Capres-Cawapres Prabowo-Gibran di Debat Pilpres 2024, Minggu (4/2/2024). Pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo kembali mendapatkan sorotan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto kembali mendapatkan sorotan.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah ikut menyoroti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Adapun putusan itu terkait penerimaan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Menurut Dedi putusan melanggar etik Ketua KPU tersebut tidak akan berdampak apa-apa di Pemilu 2024.

"Putusan DKPP terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU. Saya kira akan berhenti sebatas rekomendasi dan berkas persidangan saja," kata Dedi dihubungi Senin (5/2/2024).

Ia juga meyakini keputusan tersebut juga tidak berdampak apapun terhadap pemilu dan pilpres. Bahkan tidak terdampak pada ketua KPU sekarang yang sedang menjabat.

"Mengapa? Karena DKPP bukan penegak hukum. Kita hanya bisa menyaksikan proses pencalonan Gibran sebagai cawapres penuh dengan kecacatan," kata Dedi.

"Mulai dari Ketua Mahkamah Konstitusi yang diputus bersalah oleh MKMK. Kemudian sekarang ketua KPU mengikuti keputusan MK," sambungnya.

Menurut Dedi seharusnya KPU mengikuti Undang-Undang, bukan putusan Mahkamah Konstitusi.

"MK hanya bisa merekomendasikan sebuah Undang-Undang itu tumpang tindih atau tidak. Hanya bisa menjelaskan Undang-Undang itu dianulir. Artinya harus kembali pada undang-undang yang lama," tegasnya.

Dedi kemudian menyayangkan KPU dengan optimis mengikuti keputusan MK yang sudah pasti keliru terkait putusan nomor 90.

"Maka kemudian dibuktikan dengan keputusan pemecatan terhadap Anwar Usman. Sekarang DKPP juga bersikap sama seperti MKMK. Yaitu memutus bersalah terhadap ketua KPU," lanjutnya.

Tapi sekali lagi, kata Dedi keputusan tersebut tidak ada pengaruh apapun terhadap proses Pilpres 2024.

"Dampak paling besar tingkat keyakinan publik terhadap Prabowo Gibran akan semakin tinggi. Bahwa dua tokoh ini kandidat yang paling cacat baik itu secara administrasi maupun etika," jelasnya.

Meski begitu Dedi meyakini bahwa putus tersebut tidak akan mempengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran.

"Karena sebagai pemilih kita juga tidak peduli dengan hal itu. Apalagi Jokowi terlibat langsung dalam kampanye meskipun secara sembunyi-sembunyi dengan membagikan bansos memberikan simbol-simbol kunjungan dengan Prabowo dan lain-lain," tegasnya.

(Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved