Pilpres 2024
TPN Ganjar-Mahfud Goyang Pencalonan Gibran di Pilpres 2024, Ketua KPU Enggan Komentar Putusan Etik
Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres 02 dapat dibatalkan menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada komisioner KPU.
Editor:
Lodie Tombeg
AFP
Tiga paslon usai Debat Kelima Pilpres 2024 di JCC Jakarta pada Minggu 4 Februari 2024. Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres 02 dapat dibatalkan menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada komisioner KPU.
Pencalonan Gibran Hasyim mengatakan, konstruksi di Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa KPU selalu berada di posisi terlapor, termohon, tergugat, dan juga teradu.
"Oleh karena apa namanya saya sebagai teradu, maka saya ikuti proses-proses persidangan di DKPP. Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti," ujarnya.
"Dan semua sudah kami sampaikan. Dan merupakan kewenangan penuh dari majelis DKPP memutuskan apa pun," kata Hasyim lagi. (Tribun)
Halaman 2 dari 2
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.