Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

TPN Ganjar-Mahfud Goyang Pencalonan Gibran di Pilpres 2024, Ketua KPU Enggan Komentar Putusan Etik

Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres 02 dapat dibatalkan menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada komisioner KPU.

Editor: Lodie Tombeg
AFP
Tiga paslon usai Debat Kelima Pilpres 2024 di JCC Jakarta pada Minggu 4 Februari 2024. Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres 02 dapat dibatalkan menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada komisioner KPU. 

Pencalonan Gibran Hasyim mengatakan, konstruksi di Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa KPU selalu berada di posisi terlapor, termohon, tergugat, dan juga teradu.

"Oleh karena apa namanya saya sebagai teradu, maka saya ikuti proses-proses persidangan di DKPP. Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti," ujarnya.

"Dan semua sudah kami sampaikan. Dan merupakan kewenangan penuh dari majelis DKPP memutuskan apa pun," kata Hasyim lagi. (Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved