Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut, Remaja 14 Tahun Tewas, Tertabrak Kereta Api saat Buat Konten di Jalur Terlarang
Terjadi kecelakaan maut di perlintasan antara Stasiun Jatinegara dan Stasiun Pondok Jati, Jakarta Timur.
Editor:
Glendi Manengal
Dok. Humas Polsek Matraman
Seorang remaja tewas di perlintasan kereta antara Stasiun Jatinegara dan stasiun Pondok Jati pada Sabtu (3/2/2024) siang.
Ixfan merujuk pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2007 Pasal 38 tentang perkeretaapian.
Pasal 38 menjelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
"Artinya di sini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada di tempat tersebut," lanjut Ixfan.
Lebih lanjut, Ixfan meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta agar perjalanan KA dan keselamatan masyarakat dapat terjaga.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktifitas apa pun di jalur KA, demi keamanan perjalanan KA dan diri sendiri," tuturnya. (*)
(Sumber Kompas)
Berita Terkait: #Kecelakaan Lalu Lintas
| Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Tewas, Truk Muatan Salak Terjun ke Jurang 50 Meter |
|
|---|
| Kecelakaan Maut, 1 Orang Tewas, Motor Dikendarai Ibu dan Anak Tabrak Pohon dan Tertabrak Truk |
|
|---|
| Kecelakaan Maut, Seorang Perempuan Lansia Tewas, Korban Tertabrak Motor Saat Nyeberang Jalan |
|
|---|
| Kecelakaan Maut, Seorang Remaja Perempuan 14 Tahun Tewas, Korban Senggol Pikap dan Tertabrak Truk |
|
|---|
| Kecelakaan Maut, Seorang Ayah Tewas Usai Motor Tabrak Truk, Istri dan Anak Alami Luka Berat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Seorang-remaja-tewas-di-perlintasan-kereta-antara-Stasiun-Jatinegara-dan-stasiun-Pondok-Jati.jpg)