Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut, Remaja 14 Tahun Tewas, Tertabrak Kereta Api saat Buat Konten di Jalur Terlarang
Terjadi kecelakaan maut di perlintasan antara Stasiun Jatinegara dan Stasiun Pondok Jati, Jakarta Timur.
Editor:
Glendi Manengal
Dok. Humas Polsek Matraman
Seorang remaja tewas di perlintasan kereta antara Stasiun Jatinegara dan stasiun Pondok Jati pada Sabtu (3/2/2024) siang.
Ixfan merujuk pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2007 Pasal 38 tentang perkeretaapian.
Pasal 38 menjelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
"Artinya di sini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada di tempat tersebut," lanjut Ixfan.
Lebih lanjut, Ixfan meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta agar perjalanan KA dan keselamatan masyarakat dapat terjaga.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktifitas apa pun di jalur KA, demi keamanan perjalanan KA dan diri sendiri," tuturnya. (*)
(Sumber Kompas)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut, 1 Orang Tewas, Tabrakan Beruntun Truk, Mobil dan Kendaraan Travel |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pemuda Tewas di Tempat, Motor Tabrakan dengan Mobil |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Remaja 18 Tahun Tewas, Motor Hendak Nyeberang Lalu Tertabrak Mobil Pajero |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, 2 Orang Tewas, Mobil Oleng Tabrak Pohon |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, 1 Orang Tewas dan 7 Korban Luka, Pikap Tabrak Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.