Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok Alfi Damayanti, Dulu Viral Tolak Bos yang Ngajak Staycation, Nasibnya Kini Terungkap

Masih ingat sosok wanita yang tolak bos ajak staycation? terungkakp kondisinya sekarang

Editor: Erlina Langi
Instagram via TribunnewsWiki.com
Sosok Alfi Damayanti, Dulu Viral Tolak Bos yang Ngajak Staycation, Nasibnya Kini Terungkap 

Berikut posting-an akun Telegram Opposite 6890:

Kasus Staycation Si Manajer Sangean masih berlanjut.

Tapi herannya kenapa hanya diberhentikan sementara, sementara Barkah sudah memutus rezeki AD dari Pekerjaanya.

Si Manajer Sangean, Hibarkah Kurnia ST. MT, Kelahiran Subang Maret 1980.

Saat ini masih jadi Dosen Teknik Industri di (***), harusnya diberhentikan juga.

Semoga Mahasiswa di (***) jaga jarak dengan Hibarkah Kurnia, selain jadi Manajer Sangean bisa juga jadi Dosen Sangean.

Padahal Hibarkah sudah punya Istri, Relly* kelahiran 1980. Tapi ya sudah tabiatnya memang Sangean.

PT IKEDA sendiri menyampaikan rasa terima kasih kepada AD, karyawati dalam kasus staycation yang berani melapor ke polisi.

Diketahui PT IKEDA merupakan perusahaan alih daya atau outsourcing yang menempatkan AD di perusahaan Cikarang sebagai operator produksi.

Kuasa Hukum PT IKEDA, Ruddy Budhi Gunawan menyebut, perusahaan bersimpati atas apa yang menimpa AD.

"Kami berterima kasih kepada AD yang berani melapor ke pihak berwajib," ujar Ruddy saat memberikan keterangan pers, Sabtu (13/4/2023).

PT IKEDA mengecam tindakan H, oknum yang disebut mengajak staycation AD.

Ruddy menyebut, perbuatan H merupakan perilaku pribadi dan tidak ada dalam Standar Operating Prosedur (SOP) PT IKEDA.

Keberanian AD membuat perusahaan mengetahui perbuatan H yang diketahui sebagai manager outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan.

Karena itu PT IKEDA menyerahkan kepada pihak berwajib soal kasus tersebut.

Pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan.

H disebut mengajak AD makan-makan dan jalan-jalan.

H kini telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum.

Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas.

"Kami memberikan kewenangan sepenuhnya untuk proses hukum kepada penyidik."

"Kami klarifikasi, oknum itu H bukan B," kata Ruddy.

Ruddy mengatakan, H bekerja sejak 2020 di PT IKEDA.

Sedangkan AD bekerja sejak November 2022 dan kontraknya habis pada 13 Mei 2023.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved