Kapal LCT Bora V Hilang
BREAKING NEWS : Ditpolairud Polda Sulut Ungkap Fakta Lengkap Soal Hilangnya Kapal LCT Bora V
Menurut Dir Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Kukuh Prabowo dalam kasus ini ada tujuh awak dan penumpang yang masih hilang.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditpolairud Polda Sulut, gelar keterangan pers terkait kasus kapal Landing Craft Tenk (LCT) Bora V, Selasa (30/1/2024).
Kapal itu tenggelam di perairan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro Sulut.
Menurut Dir Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Kukuh Prabowo dalam kasus ini ada tujuh awak dan penumpang yang masih hilang.
"Dari 20 orang di atas kapal LCT Bora V, tujuh hilang, 10 selamat dan dua meninggal dunia," kata Kukuh Prabowo di Griya Baku Dapa Wira Pratama Dit Polairud Polda Sulut, di Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Bitung Sulut, Selasa (30/1).
Lanjut Kukuh Prabowo, dalam crewlist ada nama Jufri Tempo masinis II tidak ikut naik kapal digantikan Alfa Pangaila masinis II dan selamat dalam kasus ini.
Ini daftar mereka yang selamat:
1.James Malumbot (Nahkoda)
2.Alfa Pangaila (Masinis II/ pengganti)
3.Hendri Lalelorang (Jurumudi)
4.Tonny Wangka (Jurumudi)
5.Mulham Herjad (Jurmudi)
6.Yanderson Lumuhu (Oiler)
7.Christenly Ganap (Mualim II)
8.Fransiskus Age (Sopir)
9.Maikel Makakombo (Sopir)
10.Ronald Potomudis (Sopir)
Meninggal Dunia:
1.Defilio Sudame (Mualim II)
2. Selsius Mangantara (Sopir)
Hilang:
1.Akmaryo Sawal (Mualim II)
2.Hans Karingan (KKM)
3.Iwan
4.Andre Age (Sopir)
5.Maikel Siwi (Kernet)
6.Dedi Mananeke alias Tison (Sopir)
7.Vanes Kalundas (Kernet)
Kukuh menambahkan, tempat kejadian perkaranya di 4 mil dari perairan pulau Biaro dan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro Minggu 21 Januari 2024, jam 21.30 Wita.
"Modus, kapal tanpa surat persetujuan berlayar dari syahbandar Bitung, nahkoda berana berlayar di tengah kondisi cuaca buruk," kata dia.
Kapal yang angkut mobil tronton dan truk tenggelam, akibatkan dua orang meninggal dunia.
Pihaknya juga mengamankan, Life Jacket atau pelampung sebanyak 10 unit dan satu lifeboy atau pelamlung lingkaran, barang bukti yang menyelamatkan nyawa 10 orang dari peristiwa ini.
"Kami sudah menetapkan dan menahan tersangka Nahkoda JM alias James, sudah memeriksa saksi-saksi, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, pemberkasan hingga pengiriman berkas perkara," jelasnya.
Kepada tersangka di jerat dengan pasal 323 ayat 3 jo pasal 219 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran subsider 302 jo 117 ayat 2 huruf a, atau pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda rp 1,5 miliar.(crz)
Ditpolairud Polda Sulut
kapal LCT Bora V
Kombes Pol Kukuh Prabowo
crewlist
Kabupaten Kepulauan Sitaro
breakingnews
BeritaViral
ViralLokal
Indentitas Nahkoda Tersangka Kasus Hilangnya Kapal LCT Bora V, Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Nama 7 Awak dan Penumpang Kapal LCT Bora V yang Belum Ditemukan |
![]() |
---|
7 Nama Awak dan Penumpang Kapal LCT Bora V yang Masih Hilang |
![]() |
---|
12 Nama Awak dan Penumpang Kapal LCT Bora V Berhasil Dibawa ke Bitung, Temasuk 2 Korban Meninggal |
![]() |
---|
Ternyata Ini Tempat Tujuan Kapal LCT Bora V yang Hilang, KSOP Bitung Sulawesi Utara Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.