Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapal LCT Bora V Hilang

BREAKING NEWS : Ditpolairud Polda Sulut Ungkap Fakta Lengkap Soal Hilangnya Kapal LCT Bora V

Menurut Dir Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Kukuh Prabowo dalam kasus ini ada tujuh awak dan penumpang yang masih hilang.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Keterangan Pers, Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo di Griya Baku Dapa Wira Pratama Dit Polairud Polda Sulut, di Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Bitung Sulut, melakukan keterangan pers tentang kapal LCT Bora V tenggelam, Selasa (30/1). 

BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditpolairud Polda Sulut, gelar keterangan pers terkait kasus kapal Landing Craft Tenk (LCT) Bora V, Selasa (30/1/2024). 

Kapal itu tenggelam di perairan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro Sulut.

Menurut Dir Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Kukuh Prabowo dalam kasus ini ada tujuh awak dan penumpang yang masih hilang.

"Dari 20 orang di atas kapal LCT Bora V, tujuh hilang, 10 selamat dan dua meninggal dunia," kata Kukuh Prabowo di Griya Baku Dapa Wira Pratama Dit Polairud Polda Sulut, di Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Bitung Sulut, Selasa (30/1).

Lanjut Kukuh Prabowo, dalam crewlist ada nama Jufri Tempo masinis II tidak ikut naik kapal digantikan Alfa Pangaila masinis II dan selamat dalam kasus ini.

Ini daftar mereka yang selamat:

1.James Malumbot (Nahkoda)

2.Alfa Pangaila (Masinis II/ pengganti)

3.Hendri Lalelorang (Jurumudi)

4.Tonny Wangka (Jurumudi)

5.Mulham Herjad (Jurmudi)

6.Yanderson Lumuhu (Oiler)

7.Christenly Ganap (Mualim II)

8.Fransiskus Age (Sopir)

9.Maikel Makakombo (Sopir)

10.Ronald Potomudis (Sopir)

Meninggal Dunia:

1.Defilio Sudame (Mualim II)

2. Selsius Mangantara (Sopir)

Hilang:

1.Akmaryo Sawal (Mualim II)

2.Hans Karingan (KKM)

3.Iwan

4.Andre Age (Sopir)

5.Maikel Siwi (Kernet)

6.Dedi Mananeke alias Tison (Sopir)

7.Vanes Kalundas (Kernet)

Kukuh menambahkan, tempat kejadian perkaranya di 4 mil dari perairan pulau Biaro dan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro Minggu 21 Januari 2024, jam 21.30 Wita.

"Modus, kapal tanpa surat persetujuan berlayar dari syahbandar Bitung, nahkoda berana berlayar di tengah kondisi cuaca buruk," kata dia.

Kapal yang angkut mobil tronton dan truk tenggelam, akibatkan dua orang meninggal dunia.

Pihaknya juga mengamankan, Life Jacket atau pelampung sebanyak 10 unit dan satu lifeboy atau pelamlung lingkaran, barang bukti yang menyelamatkan nyawa 10 orang dari peristiwa ini.

"Kami sudah menetapkan dan menahan tersangka Nahkoda JM alias James, sudah memeriksa saksi-saksi, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, pemberkasan hingga pengiriman berkas perkara," jelasnya.

Kepada tersangka di jerat dengan pasal 323 ayat 3 jo pasal 219 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran subsider 302 jo 117 ayat 2 huruf a, atau pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda rp 1,5 miliar.(crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved