Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapal LCT Bora V Hilang

BREAKING NEWS : Ditpolairud Polda Sulut Ungkap Fakta Lengkap Soal Hilangnya Kapal LCT Bora V

Menurut Dir Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Kukuh Prabowo dalam kasus ini ada tujuh awak dan penumpang yang masih hilang.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Keterangan Pers, Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo di Griya Baku Dapa Wira Pratama Dit Polairud Polda Sulut, di Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Bitung Sulut, melakukan keterangan pers tentang kapal LCT Bora V tenggelam, Selasa (30/1). 

"Kami sudah menetapkan dan menahan tersangka Nahkoda JM alias James, sudah memeriksa saksi-saksi, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, pemberkasan hingga pengiriman berkas perkara," jelasnya.

Kepada tersangka di jerat dengan pasal 323 ayat 3 jo pasal 219 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran subsider 302 jo 117 ayat 2 huruf a, atau pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda rp 1,5 miliar.(crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved