Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Video Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK Pulang Kampung dan Asyik Mengaduk Dodol Durian

Viral video Firli Bahuri di media sosial yang tengah pulang kampung di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa/@sumsel.terciduk/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Viral video Firli Bahuri di media sosial yang tengah pulang kampung di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. 

"Sehat selalu Jenderal," kata N.Thoha.

"Wkwkwk 6 jam," ujar Kuyung_rio.

"Tenang be masyarakat Indonesia mudah lupo dan mudah memaafkan," kata Titaniaayu.

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua Terkait Kasus Pemerasan SYL

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan yang kedua untuk melawan status tersangkanya dalam kasus pemerasan.

Pencabutan gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh kubu Firli Bahuri.

"Ya betul (dicabut gugatan praperadilan yang kedua)" kata kuasa hukum Firli Bahuri, Fachri Bachmid saat dihubungi, Jumat (26/1/2024).

Meski begitu, Fachri mengatakan pencabutan gugatan praperadilan ini meliputi sejumlah alasan teknis. Namun, dia belum membeberkan alasan pastinya.

"Ada beberapa alasan teknis, nanti ya," ungkapnya.

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya kembali mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan telah ditetapkan persidangan perdananya pada pekan depan, yakni Selasa (30/1/2024).

"Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu Selasa 30 Januari 2024," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (23/1/2024) dalam keterangannya mengenai praperadilan Firli Bahuri.

Dalam hal ini, Hakim Estiono akan menjadi hakim tunggal menangani praperadilan kedua Firli Bahuri.

"Oleh Ketua Pengadilan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," kata Djuyamto.

Praperadilan Firli kali ini resmi teregister dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Senin (22/1/2024) pada klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri menjadi pihak Pemohon dalam praperadilan ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved