Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Wapres Ma'ruf Amin: Jangan Ajak Anak ke Kampanye Pemilu dan Pilpres 2024

Wapres Ma'ruf Amin mengingatkan agar anak-anak tidak dilibatkan dalam kegiatan politik atau kampanye dalam rangka Pemilu dan Pilpres 2024.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunews
Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin saat menjawab wartawan. Wapres mengingatkan agar anak-anak tidak dilibatkan dalam kegiatan politik atau kampanye dalam rangka Pemilu 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Komisi Perlidungan Anak Indonesia atau KPAI mengidentifikasi ada 15 bentuk eksploitasi anak selama kampanye Pemilu 2024.

Isu eksploitasi anak dalam politik direspons Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin. Wapres  mengingatkan agar anak-anak tidak dilibatkan dalam kegiatan politik atau kampanye dalam rangka Pemilu 2024.

Ia mengatakan sudah ada juga aturan yang mengatur terkait hal tersebut. Pasal 280 ayat (2) huruf k, yang menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh ikut dalam kampanye.

Menurutnya, pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye atau politik bisa membahayakan mereka.

Hal tersebut disampaikannya usai memimpin Rapat Tingkat Menteri Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Kamis (25/1/2024).

"Saya kira sudah ada aturannya, sebaiknya semua menyadari. Dan memang bahaya kalau anak-anak dibawa untuk ikut (kampanye). Itu kalau terjadi apa-apa akan berbahaya. Dan mereka nanti tidak mengerti apa-apa nanti bisa bikin trauma anak-anak. Sebaiknya jangan diajak di kegiatan-kegiatan politik, kampanye, dan lain sebagainya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya KPAI meminta seluruh peserta Pemilu untuk menghentikan eskploitasi anak pada kegiatan politik.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan anak tidak selayaknya dilibatkan pada kampanye Pemilu 2024.  

"Peserta pemilu, baik partai politik, capres-cawapres, caleg dan publik pendukung para calon dan partai politik, agar mencegah dan menghentikan penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam Pemilu 2024 khususnya selama masa kampanye hingga pengumuman hasil pemilu," kata Ai melalui keterangan tertulis pada Rabu (24/1/2024).

Menurut dia sebaiknya para capres-cawapres dan partai politik seharusnya mampu mengintegrasikan prinsip hak anak ke dalam agenda politik dan program pembangunan yang ditawarkan dalam kampanyenya.

Selain itu, ia menilai parpol dan capres-cawapres seharusnya dapat memberikan pendidikan politik kepada pemilih pemula.

"Memberikan pendidikan politik dan kewarganegaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat tumbuh kembang anak khususnya bagi pemilih pemula," kata Ai.

Ia juga mendorong masyarakat agar berani melaporkan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024.

"Mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi pelanggaran, demikian pula partai politik atau kontestan peserta Pemilu agar mencegah dan memitigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran," kata dia.

(Tribunnews.com/Gita Irawan)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved