Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Anak di Boltim

7 Fakta Soal Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim: Motif, Suka Mencuri hingga 3 Hari Rencanakan Aksi

Bocah tersebut diketahui bernama Tilfa Azahra Mokoagow yang merupakan Putri dari Kabid Binamarga PU Boltim Zulkifli Mokoagow.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
7 Fakta Soal Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim: Motif, Suka Mencuri hingga 3 Hari Rencanakan Aksi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak 7 fakta baru kasus pembunuhan bocah di Desa Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (18/1/2024).

Bocah tersebut diketahui bernama Tilfa Azahra Mokoagow yang merupakan Putri dari Kabid Binamarga PU Boltim Zulkifli Mokoagow.

Korban ditemukan tewas di sebuah perkebunan kelapa di daerah Boltim, dengan kondisi yang memprihatinkan.

Baca juga: Terungkap Pelaku Beli 9 Barang dari Uang Hasil Jual Emas Korban Bocah di Boltim, Ada Susu dan Popok

Tilfa Azahra Mokoagow, bocah berusia 8 tahun tewas ditangan tetangganya sendiri.

Pelaku seorang wanita berinisial AM alias Aning

Pelaku tak lain merupakan tante korban.

Berikut Fakta baru selengkapnya yang dihimpun oleh Tribunmanado.co.id:

1. Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan bocah 8 tahun Tilfa Azahra Mokoagow kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku seorang wanita berinisial AM alias Aning kini terancam hukuman mati.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 365 ayat (1), (3) KUHP.

“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenanawas.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi saat konferensi pers kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Boltim, Sulut, Jumat (19/1/2024).
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi saat konferensi pers kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Boltim, Sulut, Jumat (19/1/2024). (Tribun Manado/Teguh Mamonto)

2. Motif Tersangka

Adapun motif tersangka AM melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.

Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban, mendorong jasad korban ke selokan dan pulang ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa.

3. Pelaku Sempat Ikut Salat Jenazah

"Tersangka AM sempat ikut melaksanakan salat jenazah korban," jelasnya

Setyo menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak 3 hari sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved