Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BBM

Polres Minsel Tahan Mobil Tanki Berisi 8 Ribu Liter BBM Solar Subsidi, Akan Dibawa ke Gorontalo

Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
HO
Polres Minsel Amankan Ribuan Liter BBM jenis solar subsidi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil menahan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.

Penangkapan tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM.

Hal tersebut diungkap Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus, SIK MH konferensi pers, Selasa siang (16/01/2024). Hadir juga Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, STrK, dan Kasi Humas Iptu Corneles Kainama.

Baca juga: 2 Kasus Mafia Solar di Polresta Manado Sulawesi Utara Masih Tanpa Tersangka

Mobil tanki berisi 8.000 liter solar subsidi tersebut diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pondang, Minsel, Sulawesi Utara, Sabtu 13 Januari 2024.

Kapolres Minsel menjelaskan, awalnya, mereka melakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH pengangkut BBM Solar yang mencurigakan.

Setelah diperiksa, pengangkutan tersebut tidak dilengkapi dokumen transportir BBM industri yang sah, sehingga kendaraan bersama pengemudinya langsung amankan.

Kendaraan tanki tersebut mengangkut BBM jenis solar sebanyak 8.000 liter milik dari PT Valjez Queen Energi.

"BBM jenis solar ini akan dibawa ke Perusahaan yang ada di wilayah Propinsi Gorontalo untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan," ujar Kapolres.

Kata Kapolres modus operandi yaitu membeli BBM Solar subsidi di penampung kemudian dijual kembali dengan cara menyuplai BBM industri Rp12.500 per liter.

"Total penjualan untuk 8.000 liter solar ini mencapai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)," tutur Kapolres.

Orang nomor satu di jajaran Polres Minsel menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini Polres Minsel telah mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH dengan muatan 8.000 liter BBM jenis Solar.

Pengemudi lelaki berinisial NT alias A, warga Kota Manado beserta SIM, serta lembaran surat invoice pembelian BBM Bio Solar dari PT Valjez Queen Energi kepada PT KSO Yasa-Annhal.

"Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak enam puluh milyar rupiah," pungkas Kapolres. (Fer)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved