BBM
Polres Minsel Tahan Mobil Tanki Berisi 8 Ribu Liter BBM Solar Subsidi, Akan Dibawa ke Gorontalo
Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil menahan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.
Penangkapan tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM.
Hal tersebut diungkap Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus, SIK MH konferensi pers, Selasa siang (16/01/2024). Hadir juga Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, STrK, dan Kasi Humas Iptu Corneles Kainama.
Baca juga: 2 Kasus Mafia Solar di Polresta Manado Sulawesi Utara Masih Tanpa Tersangka
Mobil tanki berisi 8.000 liter solar subsidi tersebut diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pondang, Minsel, Sulawesi Utara, Sabtu 13 Januari 2024.
Kapolres Minsel menjelaskan, awalnya, mereka melakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH pengangkut BBM Solar yang mencurigakan.
Setelah diperiksa, pengangkutan tersebut tidak dilengkapi dokumen transportir BBM industri yang sah, sehingga kendaraan bersama pengemudinya langsung amankan.
Kendaraan tanki tersebut mengangkut BBM jenis solar sebanyak 8.000 liter milik dari PT Valjez Queen Energi.
"BBM jenis solar ini akan dibawa ke Perusahaan yang ada di wilayah Propinsi Gorontalo untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan," ujar Kapolres.
Kata Kapolres modus operandi yaitu membeli BBM Solar subsidi di penampung kemudian dijual kembali dengan cara menyuplai BBM industri Rp12.500 per liter.
"Total penjualan untuk 8.000 liter solar ini mencapai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)," tutur Kapolres.
Orang nomor satu di jajaran Polres Minsel menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini Polres Minsel telah mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH dengan muatan 8.000 liter BBM jenis Solar.
Pengemudi lelaki berinisial NT alias A, warga Kota Manado beserta SIM, serta lembaran surat invoice pembelian BBM Bio Solar dari PT Valjez Queen Energi kepada PT KSO Yasa-Annhal.
"Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak enam puluh milyar rupiah," pungkas Kapolres. (Fer)
Ada 4 Diskon BBM dalam Rangka HUT ke 80 RI, Berikut Rincinya |
![]() |
---|
Polsek Sario Pantau Aktivitas Sejumlah SPBU di Manado, Ini Dua Tujuan Utamanya |
![]() |
---|
Masa Berlaku Diskon BBM Pertamina Khusus Arus Balik 2025, Potongan Rp300 Per Liter |
![]() |
---|
Hasil Uji Lemigas: Bahan Bakar Minyak di SPBU Sesuai Standar Mutu |
![]() |
---|
Pantas Pertamax Turbo Dijual Mahal di Indonesia Padahal Bisa Murah, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.