Mata Lokal Memilih
Elektabilitas Prabowo Subianto Rajai Hasil Survei di 5 Lembaga, Persaingan Ganjar dan Anies Sengit
Dalam hasil survei yang dirilis Januari 2024 ini, terlihat siapa capres yang paling mendominasi dan berpeluang lolos ke putaran kedua.
Sebagai informasi, syarat dan skenario pilpres berjalan satu putaran tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.
Tepatnya pada Pasal 416 ayat 1. Berikut syarat capres-cawapres dapat memenangkan pilpres satu putaran:
Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Itu berarti paslon yang bisa memenangkan Pilpres 2024 melalui satu putaran adalah mereka yang meraih suara di atas 50 persen dan unggul lebih dari separuh dari total 38 provinsi yang ada di Indonesia.
(Tribunnews.com/Deni/Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Unggul via Quick Count Internal di Pilkada Mitra Sulut, Ronald Kandoli Sebut Ini Hadiah Terindah |
![]() |
---|
Penambang di Sulut Solid Pilih Yulius Komaling jadi Gubernur, Suak: Kekuatan Kita Besar |
![]() |
---|
Olly Dondokambey Kans Masuk Kabinet Prabowo Subianto, Pengamat Sebut SK-ADT Jadi Pilihan Realistis |
![]() |
---|
Pantas Harta Kaesang Pangarep Capai Rp92 Miliar, Ternyata Punya Sederet Usaha |
![]() |
---|
Peluang Anies Baswedan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta dari PDIP, Harus Jadi Kader |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.