Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Elektabilitas Prabowo Subianto Rajai Hasil Survei di 5 Lembaga, Persaingan Ganjar dan Anies Sengit

Dalam hasil survei yang dirilis Januari 2024 ini, terlihat siapa capres yang paling mendominasi dan berpeluang lolos ke putaran kedua.

Kompas.com/Firmansyah
Elektabilitas Prabowo Subianto Rajai Hasil Survei di 5 Lembaga, Persaingan Ganjar dan Anies Sengit 

Sebagai informasi, syarat dan skenario pilpres berjalan satu putaran tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Tepatnya pada Pasal 416 ayat 1. Berikut syarat capres-cawapres dapat memenangkan pilpres satu putaran:

Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Itu berarti paslon yang bisa memenangkan Pilpres 2024 melalui satu putaran adalah mereka yang meraih suara di atas 50 persen dan unggul lebih dari separuh dari total 38 provinsi yang ada di Indonesia.

(Tribunnews.com/Deni/Gilang Putranto)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved