KPU
Daftar 63 Lembaga Survei, Jajak Pendapat, Perhitungan Cepat Hasil Pemilu 2024 yang Mendaftar di KPU
total 63 lembaga yang mendaftar sudah ada 33 lembaga berstatus terdaftar yang berarti sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar lengkap lembaga survei yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jumlahnya ada 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Data tersebut diupdate hingga Jumat 12 Januari 2024.
Daftar 63 Lembaga Survei yang Mendaftar di KPU
Berikut 63 lembaga survei yang mendaftar
- PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
- PT Poltracking Indonesia
- PT Ipsos Market Research
- PT Kompas Media Nusantara
- Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri
- Voxpol Consulting Center Research and
- Pandawa Research
- PT Lingkar Strategi Indonesia
- PT Parameter Konsultindo (PARMET)
- Indikator Politik Indonesia
- Lembaga Survei Nasional
- Lembaga Klimatologi Politik
- Polstat Indonesia
- Political Weather Station (PWS)
- PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
- PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC)
- Centre For Strategic International Studies (CSIS) and
- Lembaga Survei Jakarta
- Indonesia Polling Stations (IPS)
- Surabaya Survey Center (SSC)
- Lembaga Survei Indonesia (LSI)
- Fixpoll Media Polling Indonesia
- Forum Rektor PTMA
- Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA)
- Surabaya Research Syndicate (SRS)
- Indopol Survei and Consulting
- Polsentrum Data Indonesia
- PT Lingkaran Survei Indonesia
- PT Citra Publik
- Saiful Mujani Research And Consulting
- Rakata Analytics and Advisory
- Strategi Lingkar Nusantara
- Trust Indonesia Research & Consulting
- PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
- PT Losta Institute
- PT Citra Komunikasi LSI
- PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik
- Populi Center
- PT SCL Taktika Konsultan
- PT Citra Publik Indonesia
- Indekstat Research And Data Science
- PT Sigi LSI Network
- PT Konsultan Citra Indonesia
- Jaringan Isu Publik
- Lembaga Riset Indonesia
- Jaringan Suara Indonesia
- Media Survei Nasional
- PT Alvara Strategi Indonesia
- Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
- Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
- The Haluoleo Institute
- Media Survei Center Indonesia
- PT PARAMETER PUBLIK INDONESIA
- PT Paradigma Riset Nusantara
- Lembaga Survei Kuadran
- Nakama Research & Consulting
- PT Indopolling Riset dan Konsultan
- PT SINERGI DATA INDONESIA
- PT LSI NETWORK
- DEITRO (PT Delt Kabar Indonesia)
- Algoritma Research & Consulting
- PUSPOLL INDONESIA
- Parameter Politik Indonesia
Penjelasan KPU RI
Dari total 63 lembaga yang mendaftar sudah ada 33 lembaga berstatus terdaftar yang berarti sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar.
Sementara 26 lembaga statusnya lengkap yang artinya dalam proses penerbitan Sertifikat Terdaftar.
Sedangkan 4 lembaga sedang melakukan perbaikan melengkapi dokumen.
"KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," sebagaimana dikutip dari rilis KPU soal lembaga survei pada Jumat.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan Ketentuan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanahkan Pemilu 2024 diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat
"Salah satunya dapat dilakukan melalui survei atau jajak pendapat tentang Pemilu," ujar Mellaz.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu.
Pendaftaran itu dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 15 Januari 2024.
Sebelumnya, lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat KPU RI ini juga mengungkapkan ihwal salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Boltim Sulawesi Utara Pastikan Surat Suara Rusak tak Pengaruhi Persiapan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Tomohon Sosialisasi Pemilih Pemula di SMA Katolik Karitas: Siapkan Generasi Muda untuk Pilkada |
![]() |
---|
KPU di Sidang MK: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran Apabila Menang Pilpres |
![]() |
---|
Terlibat Suap, KPU RI Ganti Ketua Timsel Calon Komisioner, Ini Kata Pengamat Politik Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Tes Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.