Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU

Daftar 63 Lembaga Survei, Jajak Pendapat, Perhitungan Cepat Hasil Pemilu 2024 yang Mendaftar di KPU

total 63 lembaga yang mendaftar sudah ada 33 lembaga berstatus terdaftar yang berarti sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar.

TribunManado.co.id/Tribunnews.com
Kantor KPU RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar lengkap lembaga survei yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jumlahnya ada 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Data tersebut diupdate hingga Jumat 12 Januari 2024.

Daftar 63 Lembaga Survei yang Mendaftar di KPU

Berikut 63 lembaga survei yang mendaftar

  1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
  2. PT Poltracking Indonesia
  3. PT Ipsos Market Research
  4. PT Kompas Media Nusantara
  5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri
  6. Voxpol Consulting Center Research and
  7. Pandawa Research
  8. PT Lingkar Strategi Indonesia
  9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)
  10. Indikator Politik Indonesia
  11. Lembaga Survei Nasional
  12. Lembaga Klimatologi Politik
  13. Polstat Indonesia
  14. Political Weather Station (PWS)
  15. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
  16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC)
  17. Centre For Strategic International Studies (CSIS) and
  18. Lembaga Survei Jakarta
  19. Indonesia Polling Stations (IPS)
  20. Surabaya Survey Center (SSC)
  21. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
  22. Fixpoll Media Polling Indonesia
  23. Forum Rektor PTMA
  24. Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA)
  25. Surabaya Research Syndicate (SRS)
  26. Indopol Survei and Consulting
  27. Polsentrum Data Indonesia
  28. PT Lingkaran Survei Indonesia
  29. PT Citra Publik
  30. Saiful Mujani Research And Consulting
  31. Rakata Analytics and Advisory
  32. Strategi Lingkar Nusantara
  33. Trust Indonesia Research & Consulting
  34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
  35. PT Losta Institute
  36. PT Citra Komunikasi LSI
  37. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik
  38. Populi Center
  39. PT SCL Taktika Konsultan
  40. PT Citra Publik Indonesia
  41. Indekstat Research And Data Science
  42. PT Sigi LSI Network
  43. PT Konsultan Citra Indonesia
  44. Jaringan Isu Publik
  45. Lembaga Riset Indonesia
  46. Jaringan Suara Indonesia
  47. Media Survei Nasional
  48. PT Alvara Strategi Indonesia
  49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
  50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
  51. The Haluoleo Institute
  52. Media Survei Center Indonesia
  53. PT PARAMETER PUBLIK INDONESIA
  54. PT Paradigma Riset Nusantara
  55. Lembaga Survei Kuadran
  56. Nakama Research & Consulting
  57. PT Indopolling Riset dan Konsultan
  58. PT SINERGI DATA INDONESIA
  59. PT LSI NETWORK
  60. DEITRO (PT Delt Kabar Indonesia)
  61. Algoritma Research & Consulting
  62. PUSPOLL INDONESIA
  63. Parameter Politik Indonesia

Penjelasan KPU RI

Dari total 63 lembaga yang mendaftar sudah ada 33 lembaga berstatus terdaftar yang berarti sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar.

Sementara 26 lembaga statusnya lengkap yang artinya dalam proses penerbitan Sertifikat Terdaftar.

Sedangkan 4 lembaga sedang melakukan perbaikan melengkapi dokumen.

"KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," sebagaimana dikutip dari rilis KPU soal lembaga survei pada Jumat.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan Ketentuan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanahkan Pemilu 2024 diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat

"Salah satunya dapat dilakukan melalui survei atau jajak pendapat tentang Pemilu," ujar Mellaz.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu.

Pendaftaran itu dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 15 Januari 2024.

Sebelumnya, lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan.

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat KPU RI ini juga mengungkapkan ihwal salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved