Perguruan Tinggi Swasta
5 Kampus di Jakarta Ditutup, Kemendikbudristek Ungkap Penyebab, Tetap Bantu Mahasiswa
Sebanyak 23 kampus swasta di Indonesia ditutup Kemendikbudristek. Dari total 23 kampus tersebut, paling banyak ada di Jakarta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar Perguruan Tinggi Swasta atau PTS di Indonesia.
Terkini, ada 23 kampus swasta ditutup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek.
Izin operasional dicabut Kemendikbudristek.
Dari total 23 kampus tersebut, paling banyak ada di Jakarta.
Ada 5 kampus swasta di Jakarta yang ditutup.
Kemendikbudristek Ungkap Penyebab Penutupan 23 Kampus Swasta
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam menyebut, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.
Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," tutur Prof. Nizam.
Bantu Mahasiswa
Mengutip Kompas.com, Jumat (2/6/2023) Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, makan akan difasilitasi untuk pindah.
Kuliah Itu, kata dia, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.
"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Langkah ini, kata dia, agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat.
"Kita usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup itu," jelas dia.
29 Kampus Swasta Lain Sedang Dievaluasi
Pasca penutupan kampus, Kemendikbud Ristek sedang mengevaluasi 29 kampus lain terkait aduan pelanggaran.
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam menyatakan, 23 kampus yang ditutup itu merupakan dari hasil 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.
"Sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut," jelas dia.
Jikalau kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, sambung dia, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek.
Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, terpaksa kampus itu ditutup dengan terpaksa.
Daftar Lokasi 23 Kampus yang Ditutup
Berikut rincian tempat perguruan tinggi tersebut dulu beroperasi per 25 Mei 2023:
- Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
- Surabaya: 2 perguruan tinggi
- Medan: 2 perguruan tinggi
- Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
- Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
- Padang: 2 perguruan tinggi
- Bali: 1 perguruan tinggi
- Palembang: 1 perguruan tinggi
- Jakarta: 5 perguruan tinggi
- Makassar: 1 perguruan tinggi
- Bandung: 1 perguruan tinggi
- Bogor: 1 perguruan tinggi
- Manado: 2 perguruan tinggi
- Bekasi: 2 perguruan tinggi.
Kemendikbud tidak bisa ungkap nama kampus yang ditutup
Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman menambahkan, Kemendikbud tidak bisa mengungkap 23 nama kampus yang ditutup.
Tujuannya, demi menjaga nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut. "Banyak juga ada orang-orang sukses, pejabat yang juga jadi alumni dari kampus tersebut," terang dia.
"Takutnya jadi bahan olok-olokan (hinaan) dari orang lain, nanti mereka jadi malu," tukas dia.
Tak ada PTN, semua PTS
Informasi lain dikutip di Kompas.com, Lukman mengaku tak mau membagikan data perguruan tinggi yang telah dihentikan lantaran beberapa alasan.
"Waduh saya menjaga betul perasaan mahasiswa, alumni, dan gejolak masyarakat ya, jadi saya tidak mau menyebutkan secara langsung perguruan tingginya," tuturnya.
Kendati demikian, dia memastikan, semua kampus yang dihentikan adalah perguruan tinggi swasta (PTS).
"Tidak ada yg negeri ya, tidak ada dari PTN (perguruan tinggi Negeri) ya, semua pure PTS," ungkapnya.
Lukman menambahkan, Kemendikbud Ristek akan membantu memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lain.
Pemindahan tersebut nantinya dibantu oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti), yang bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi.
Namun, pemindahan hanya berlaku bagi perguruan tinggi yang kegiatan pembelajarannya benar-benar terbukti ada.
"Tapi kalau tidak terbukti ada pembelajaran sulit buat kami untuk bantu mahasiswa, yang bisa dilakukan melaporkan penyelenggara ke yang berwajib oleh mahasiswa," jelas Lukman.
Adapun masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, dapat dilakukan di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengeklik "Buat Laporan".
(Tribunmanado.co.id/TribunBanten.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.