Penikaman di Manado
Kronologis Penikaman di Wenang Manado, Berawal Dari Miras Bersama
Keduanya lalu terlibat perselisihan, ditengah perselisihan tersebut, pelaku mencabut pisau badik dari pinggangnya.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus penikaman seakan tak ada habisnya di Kota Manado.
Kali ini seorang pemuda bernama Marcelino Mandang (18) warga Karombasan Selatan terpaksa dilarikan ke rumah sakit Pancaran Kasih Manado, Minggu 14 Januari 2023 dinihari.
Pasalnya, ia ditikam oleh teman mirasnya yang bernama Yehuda Wondal (19) warga Kecamatan Wenang.
Baca juga: Identitas Supir Ojol di Manado Sulawesi Utara Pelaku Penikaman, Ditangkap 4 Jam Pasca Kejadian
Kasus penikaman tersebut terjadi pada dinihari tadi di Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang.
Awalnya, korban dan pelaku melaksanakan pesta miras.
Pada saat menjelang berakhir pesta miras, korban pamit pulang bersama temannya bernama Marchello Sumarandak.
Pelaku kemudian memukul teman korban yang bernama Marchello Sumarandak tersebut.
Keduanya lalu terlibat perselisihan, ditengah perselisihan tersebut, pelaku mencabut pisau badik dari pinggangnya.
Pelaku kemudian menikam saksi Marchello Sumarandak tersebut.
Saksi kemudian menghindar dan tikaman tersebut mengenai korban Marcelino Mandak.
Setelah menikam korban, pelaku kemudian lari dari TKP.
Hanya butuh waktu empat jam bagi Polsek Wenang untuk menangkap Yehuda Wondal (19) warga Kecamatan Wenang.
Supir ojek online (Ojol) Yann terlibat kasus penikaman tersebut ditangkap di rumahnya.
Kapolsek Wenang Kompol Romel Pontoh mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
"Kita tangkap tanpa perlawanan," ujarnya via telepon.
"Pelaku ini sudah tahu perbuatannya. Jadi tidak melarikan diri," ungkapnya.
Ia menambahkan kasus ini bermula karena mabuk.
Saat ini Polsek Wenang masih menahan pelaku dan korban masih dalam perawatan.
kasus penikaman
Marcelino Mandang
Yehuda Wondal
pesta miras
ojek online
Tribunbreakingnews
BeritaViral
ViralLokal
Pelaku Pembunuh Joel Tanos Dijerat Pasal 338 KUHP dengan Ancaman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Joel Tanos di Manado Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seorang Pria di Paal Dua Manado Habisi Nyawa Kerabat Dekat |
![]() |
---|
Viral Medsos, Heboh di Manado Sulawesi Utara, Penikaman di Kompleks Terminal Paal Dua, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Warga Hadiri Ibadah Pelepasan Jenazah Joel Tanos di Mapanget Manado, Bakal Dimakamkan di Minut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.