Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Baliho Caleg Dirusak

Baliho Caleg di Sulawesi Utara Banyak Rusak, Pengamat Hukum Vebry Haryadi: Pelaku Bisa Kena Pidana

Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Manado Sulawesi Utara ini menjadi sorotan masyarakat setempat.

Kolase Tribun Manado
Baliho rusak di Jalan AA Maramis, Manado, Sulawesi Utara (foto kiri). Vebry Tri Haryadi Praktisi dan Pengamat Hukum Sulut (foto kanan). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Banyak baliho calon legislatif di Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado, mengalami kerusakan parah.

Beberapa baliho bahkan terlihat robek dan sudah roboh.

Dengan mayoritas kerusakan terjadi pada nama-nama caleg yang terpampang jelas di baliho tersebut.

Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ini menjadi sorotan masyarakat setempat.

Menyikapi hal tersebut, Vebry Tri Haryadi, Praktisi dan Pengamat Hukum Sulut angkat suara mengenai tindakan ini.

Kepada Tribun Manado, Minggu (14/1/2024) perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksana, peserta pemilu, dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu," jelasnya.

Vebry melanjutkan dalam konteks ini, peserta pemilu mencakup pasangan calon presiden-calon wakil presiden, caleg yang diusung oleh partai politik, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Beliau menegaskan pelaku perusakan APK bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan pasal tersebut.

"Sanksi yang dapat diberikan adalah pidana penjara dengan maksimal 2 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta," katanya.

Mengingat hal tersebut, Vebry menjelaskan pihak yang merasa dirugikan akibat perusakan APK, terutama berupa baliho, diimbau untuk segera melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Apalagi, jika terdapat bukti mengenai identitas pelaku ataupun kelompok pelaku, baik dari pihak lawan politik maupun sesama caleg dan partai politik lainnya

"Laporan tersebut bisa diproses secara hukum sebagai tindak pidana pemilu".

Dengan melaporkan perusakan APK tersebut, diharapkan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menjaga tegaknya demokrasi yang sehat, dan memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku perusakan APK.

Baliho Calon Legislatif di Sulawesi Utara Rusak : Pengamat Politik, Kemungkinan Paslon Lawan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved