Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Sosok Abdul Rahman, Terapis Pijat yang Mutilasi Pasiennya di Malang, Diam-diam Buka Jasa Pelet

Kasus pembunuhan pun terjadi berawal dari cekcok antara tersangka Abdul Rahman dengan korban, Adrian Prawono terkait jasa pelet tidak mempan.

freepik.com Image by w
(Ilustrasi) Sosok Abdul Rahman, Terapis Pijat yang Mutilasi Pasiennya di Malang, Diam-diam Buka Jasa Pelet 

Diketahui, bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki dipendam oleh tersangka di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango.

Sedangkan bagian tubuh lainnya, ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.

Tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut. Dan atas perbuatannya itu, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (TribunJatim/Kukuh Kurniawan/BangkaPos.con/Fitri Wahyuni)

Diolah dari artikel TribunJatim.com dan BangkaPos.com

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved