Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

PHPB Laporkan Anies ke Bawaslu Pascadebat Pilpres 2024: Ini Aturan Pasal 280 Ayat 1 Huruf C

Debat Ketiga Pilpres 2024 antara Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo pada Minggu 7 Januari 2024 berujung laporan ke Bawaslu RI.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunews
Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan mengikuti Debat ke-3 Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024. Debat Ketiga Pilpres 2024 antara Anies, Prabowo dan Ganjar pada Minggu 7 Januari 2024 berujung laporan ke Bawaslu RI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Debat Ketiga Pilpres 2024 antara Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo pada Minggu 7 Januari 2024 berujung laporan ke Bawaslu RI.

Capres 01 Anies dilaporkan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI. Anies itu dituding melontarkan pernyataan yang menyerang capres 2 Prabowo saat debat.

Pelaporan dilakukan kemarin, Senin (8/1/2024), dan telah diterima oleh Bawaslu RI.

Anies dianggap melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Aturan itu berisi larangan soal larangan peserta pemilu "menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain", dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, mengakui bahwa pernyataan menyerang yang dilontarkan Anies ditujukan kepada Prabowo dalam kapasitas Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, utamanya soal anggaran Rp 700 triliun.

Namun, ia juga menilai Anies menyerang Prabowo selaku pribadi, terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Ketua Umum Partai Gerindra itu.

"Serta telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan skor 11 dari 100," kata Subadria.

Ia menilai, serangan Anies soal anggaran pertahanan dan luas tanah milik Prabowo "salah dan tidak benar", meskipun angka luas tanah Prabowo yang disebut Anies merujuk pada jumlah yang disebutkan Presiden Joko Widodo dalam debat capres 2019.

"Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun," ujarnya. "Tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," kata Subadria.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved