Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rafael Alun

Rafael Alun Vonis 14 Tahun Penjara Denda Rp 18,9 Miliar, Pengamat Hukum Sulut: Bahaya Gratifikasi

Eugenius Paransi, seorang Pengamat Hukum Sulut, memberikan tanggapan terkait vonis mantan Ditjen Pajak Rafael Alun.

IST
Pengamat Hukum asal Sulut, Eugenius Paransi 

Yang kemudian disimpan di bank seolah-olah uang tersebut adalah milik pribadi mereka,” paparnya.

Menurut Eugenius, hukuman yang diberikan kepada Rafael Alun sudah maksimal.

"Hukuman 14 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti sebesar 18,9 miliar menurut saya sudah menjadi hukuman yang tegas".

Eugenius juga memberikan peringatan kepada para pejabat pemerintah agar tidak tergoda dengan pemberian dari perusahaan.

"Hati-hati dengan gratifikasi, jangan sampai terjebak. Para pejabat harus berhati-hati karena bisa berakibat buruk, baik sebagai pemberi maupun penerima gratifikasi."

Dia juga menyampaikan pesan serupa kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang mencurigakan.

"Saya mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan suap terhadap para pejabat.

Mari hentikan budaya tersebut, karena tindakan ini dapat merugikan baik pemberi maupun penerima gratifikasi," pungkas Eugenius.

Warga Manado Sulawesi Utara Keluhkan Pengendara Berknalpot Bising: Minta Tindak Lebih Tegas

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved