Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2024, Berikut Daftarnya

Dengan mengetahui libur nasional dan cuti bersama, bisa memudahkan kita yang ingin merencanakan liburan.

Editor: Isvara Savitri
TRIBUNJOGJA.COM/Alifia Nuralita Rezqiana
Ilustrasi kalender. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Memasuki tahun 2024, warga penasaran dengan daftar libur nasional dan cuti bersama.

Dengan mengetahui libur nasional dan cuti bersama, bisa memudahkan kita yang ingin merencanakan liburan.

Bisa saja kita mulai memesan tiket kendaraan, hotel, hingga menentukan lokasi liburan.

Tahun ini, ada 17 hari libur nasional.

Sedangkan cuti bersama jumlahnya ada 10 hari.

Berikut daftar cuti bersama tahun 2024 dan hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Diketahui, pemerintah telah resmi menetapkan cuti bersama dan hari libur nasional tahun 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan," keterangan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 12 September 2023.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Daftar Libur Nasional Tahun 2024

1. Senin, 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

2. Kamis, 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. Sabtu, 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

4. Senin, 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved