Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

9 Kasus Korupsi Ditangani Polda Sulut, 26 Tahanan Dapat Remisi Natal

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan hasil kinerjanya sepanjang tahun 2023 pada Jumat (29/12/2023) lalu.

Penulis: Alexander Pattyranie | Editor: Alexander Pattyranie
Tribun Manado
Kolase foto Ilustrasi Korupsi Ditangani Polda Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan hasil kinerjanya sepanjang tahun 2023 pada Jumat (29/12/2023) lalu.

Sepanjang 2023 Polda Sulut mengklaim telah menangani sebanyak sembilan kasus korupsi.

Menurut keterangan dalam pengumuman resmi itu, ada penurunan kasus korupsi di Sulut.

Pasalnya, penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2022 yaitu sebanyak 13 kasus dengan kerugian negara Rp 81 miliar.

Kasus korupsi terakhir yang ditangani Polda Sulut pada 2023 yakni dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru - Insil Induk di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Proyek itu dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bolmong Tahun Anggaran 2020.

Diberitakan sebelumnya, berkas tersangka oknum kontraktor Deni Senduk sudah dinyatakan lengkap di Kejaksaan Tinggi atau P21.

Menidaklanjuti hal itu, Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sulut dikabarkan tengah mencari keberadaan Deni Senduk.

Mereka full team ke Kota Kotamobagu untuk menangkap kembali Deny Senduk dan diserahakan ke Kejati Sulut.

Hanya saja penyidik Subdit Tipidkor ketika dihubungi tidak memberikan respons apapun.

Sementara itu pihak Kejati Sulut sudah membenarkan berkas tersangka Deni Senduk P21 atau sudah lengkap.

"Iya, berkasnya sudah P21, hanya kami belum menerima pelimpahan tersangka," ujar Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, Jumat (17/3/2023).

Untuk diketahui, Deni Senduk merupakan salah satu tersangka Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru- Insil Induk pada Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow T.A 2020 yang dikerjakan oleh PT.Gading Asli sejati.

Dia sempat mengajukan Praperadilan terhadap kasusnya ini.

Deni awalnya menyampaikan beberapa permohonan, antara lain meminta hakim agar menyatakan tidak sahnya Penyidikan yang dilakukan oleh termohon karena tidak didahului oleh penyelidikan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved