Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Lukas Enembe Meninggal Dunia setelah Divonis Gagal Ginjal

Gubernur Papua Lukas Enembe disebut meninggal dunia usai divonis gagal ginjal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Selasa (26/12/2023).

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Lukas Enembe Meninggal Dunia. Potret Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar duka, eks Gubernur Papua Lukas Enembe disebut meninggal dunia, Selasa (26/12/2023).

Lukas wafat setelah divonis gagal ginjal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena sakit, Lukas yang sedianya mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto.

"Beliau dengan tenang menghembuskan napas tepat pukul 11.00 di Pavilium Kartika RSPAD karena gagal ginjal," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Menurut Petrus, ketika Lukas meninggal keluarganya berkumpul di dalam ruang perawatan.

Mereka menemani Lukas saat menghembuskan napas terakhir.

Keluarga yang hadir antara lain, istrinya, Yulce Wenda; adik Lukas, Elius Enembe; dan sejumlah keponakannya.

"Ibu (istri) Lukas ada, ponakan-ponakan, adiknya juga ada. Semua keluarga ada kumpul di dalam ruangan," tutur Petrus.

Divonis 10 tahun Untuk kasus suap
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved