Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lukas Enembe Meninggal

Fakta-Fakta Meninggalnya Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe: Badan Bengkak dan Sempat Jatuh

Ia meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.45 WIB.

Editor: Isvara Savitri
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Sanksi kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diperberat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun hukuman penjara. 

"Tapi kalau terkait dengan yang dikhawatirkan (pergerakan massa) itu semoga tidak terjadi," imbuh Benny.

Sebagai informasi, pada awal Desember 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.

Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan ini diketuk pada Kamis (6/12/2023) oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Lukas Enembe juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Link Live Streaming Manchester United vs Aston Villa, Akses Nonton Boxing Day Liga Inggris Malam Ini

Baca juga: Live Streaming Manchester United vs Aston Villa - Liga Inggris Premier League 2023-2024

Eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Minta Dibantu Berdiri hingga Terjatuh, Sudah Diberi Tindakan.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved