Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi

Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal atau pengurangan masa hukuman sebanyak satu bulan.

Editor: Indry Panigoro
(WartaKota)
Putri Candrawathi mendapat remisi Natal selama 1 bulan (WartaKota) 

ak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. 

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun.

Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

Diolah dari artikel TribunSumsel.com dan  Kompas.com

Sumber: Tribun Sumsel

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved