Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cek Fakta

Cek Fakta Mahfud MD Ungkap Mega Korupsi Terjadi di Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif

Cek Fakta Mahfud MD Ungkap Mega Korupsi Terjadi di Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Benarkah? Berikut datanya.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS TV
Cek Fakta Mahfud MD ungkap mega Korupsi atau korupsi besar-besaran terjadi di Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tindak korupsi dalam beberapa tahun terakhir merajarela di Indonesia.

Pelaku korupsi tidak lain para pejabat negara.

Pada satu kesempatan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, berdasarkan data Transparency International korupsi di Indonesia terjadi korupsi besar-besaran.

Ihwal itu disampaikan Mahfud dalam debat cawapres di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pafa Jumat (22/12/2023).

Bahkan, korupsi secara besar-besaran itu terjadi di Indonesia pada tiga ranah trias politica, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

“Berdasarkan hasil CG Transparency International, korupsi terjadi di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif secara besar-besaran," kata Mahfud.

Bagaimana faktanya?

Berdasarkan laporan Transparency International pada 31 Januari 2023, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 memang mengalami penurunan di angka 34.

Skor itu menurun jika dibandingkan tahun 2021 yang berada di angka 38.

Bahkan, menurut Transparency International, IPK ini merupakan yang terburuk yang didapat Indonesia sepanjang masa Reformasi, secara khusus sejak 1995.

Adapun, IPK merupakan indikator atau skor untuk mengukur persepsi korupsi di sektor publik pada skala nol (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih) di 180 negara dan wilayah. Semakin tinggi nilai IPK suatu negara, maka kian rendah korupsi yang terjadi.

IPK didapat dari kombinasi 13 survei global dan penilaian korupsi menurut persepsi pelaku usaha serta ahli.

Adapun berdasarkan data Transparency International terakit skor IPK Indonesia dari tahun 2014 hingga 2023 yakni sebagai berikut:

  • Skor IPK 2014 = 34
  • Skor IPK 2015 = 36
  • Skor IPK 2016 = 37
  • Skor IPK 2017 = 37
  • Skor IPK 2018 = 38
  • Skor IPK 2019 = 40
  • Skor IPK 2020 = 37
  • Skor IPK 2021 = 38
  • Skor IPK 2022 = 34

Kendati begitu dalam laporan tersebut tidak tidak disebutkan secara spesifik jumlah korupsi di Indonesia.

Dilansir Kompas.id, Sekretaris Jenderal Transparency International (TII) Danang Widoyoko mengungkapkan, penurunan IPK Indonesia pada 2022 menunjukkan bahwa strategi dan program pemberantasan korupsi tidak efektif.

Menurut dia, stagnasi pencegahan korupsi politik dan korupsi peradilan berkontribusi pada turunnya skor dan peringkat Indonesia.

Lalu apa benar kasus korupsi besar-besaran terjadi di legislatif, eksekutif, dan yudikatif?

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak lembaga antirasuah itu berdiri pada 2004 hingga 2023, terdapat penindakan terhadap 344 anggota legislatif, yaitu DPR dan DPRD.

Kemudian di sektor eksekutif, ada 38 kepala lembaga dan menteri yang kena penindakan KPK dalam kasus korupsi.

Secara khusus, ada 14 menteri sejak era Megawati hingga Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi.

Ada 3 menteri di era Megawati, 5 menteri di era Susilo Bambang Yudhoyono, dan 6 menteri berasal dari pemerintahan Jokowi.

Selain tingkat menteri, ada juga pejabat eselon I hingga IV yang terjerat penindakan korupsi. Jumlahnya mencapai 363 orang.

Di tingkat eksekutif daerah, ada ada 24 gubernur yang terkena penindakan korupsi. Kemudian, terdapat juga 162 bupati dan wali kota.

Untuk tingkat yudikatif, KPK melakukan penindakan terhadap 31 hakim dan pejabat di lingkup kehakiman.

Bahkan, Ketua Mahkamah Konstitusi juga ada yang terjerat kasus korupsi, yaitu Akil Mochtar.

Ada juga 11 jaksa yang terjerat kasus korupsi. Kejaksaan selama ini menjalankan fungsi yudikatif, akan tetapi secara struktural berada di eksekutif karena bagian dari pemerintahan. 

Baca juga: Dipertanyakan Mahfud MD dalam Debat, Menves Klaim Investasi Asing di IKN Sudah Capai 50 Triliun

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved