Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK Guru 2023

Arti Kode pada Hasil PPPK Guru 2023, P1, P2, P3, P4, P, L, L-2, TL, TH, APS, dan S

Pengumuman hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 jabatan fungsional guru telah diumumkan.

Editor: Glendi Manengal
Gurupppk.kemdikbud
Arti Kode dalam Hasil Kelulusan PPPK Guru 2023 

2. Jika sudah diumumkan, halaman akan menampilkan pemberitahuan 'Hasil Seleksi PPPK 2023'

3. Klik menu tersebut

4. Masukkan NIK dan nomor peserta pada kolom yang tersedia.

5. Klik 'Cari Data'

6. Halaman akan menampilkan hasil seleksi yang menyatakan lulus atau tidaknya peserta.

Link Instansi untuk Melihat Pengumuman PPPK Guru 2023

1. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara: LINK

2. Pemerintah Provinsi Lampung: LINK

3. Pemerintah Provinsi Jawa Barat: LINK

4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: LINK

5. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat: LINK

6. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: LINK

7. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan: LINK

8. Pemerintah Provinsi Bali: LINK

9. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah: LINK

10. Pemerintah Kabupaten Rembang: LINK

11. Pemerintah Provinsi DIY: LINK

Diketahui, hasil kelulusan PPPK guru 2023 mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan yaitu periode 06–15 Desember 2023.

Dikutip dari bkn.go.id, alasan mundurnya pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 lantaran perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data.

Misalnya hasil seleksi manajerial dan sosiokultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, serta afirmasi Sertifikat Pendidik (Serdik).

P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas, tapi belum memperoleh formasi.

Sementara itu, dari data yang dirilis BKN per Kamis (12/10/2023), jumlah peserta yang melamar untuk menjadi PPPK guru sebanyak 439.020.

Di sisi lain, pemerintah membuka kuota PPPK guru 2023 sebanyak 296.059 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1.

(Sumber Tribunnews/Sri Juliati/Enggar Kusuma Wardani)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved