Viral Medsos
Viral Oknum Polisi Ditangkap Buntut Ancam Pengendara, Alphard Bripka Edi Ternyata Pakai Pelat Palsu
Terungkap kemudian aparat tersebut adalah Bripka Edi Purwanto, polisi yang bertugas di Polsek Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral di media sosial sebuah video menunjukkan anggota polisi mengancam warga.
Dalam video yang viral tersebut terekam oknum polisi berbaju putih mengancam seorang pria dengan senjata tajam.
Terungkap kemudian aparat tersebut adalah Bripka Edi Purwanto, polisi yang bertugas di Polsek Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca juga: Viral Tri Suaka Diduga Bersikap Sombong di IGD Rumah Sakit, Sang YouTuber Ungkap Kondisi Istri

Sementara korban berbaju merah yang dibentak dan diancam dengan senjata sejenis sangkur adalah Dodi Tisna Amijaya (34).
Narasi dalam video tersebut menyebutkan, kejadian bermula saat Dodi bertabrakan dengan Toyota Fortuner yang dikendarai seorang perempuan.
Tabrakan terjadi di kawasan Jalan Basuki Rahmat tepatnya di simpang Polda, Palembang, Senin (18/12/2023).
Saat kecelakaan terjadi, pengemudi Fortuner yang merupakan putri dari Bripka Edi itu langsung marah-marah.
“Padahal yang menabrak saya dia,” kata Dodi.
Dodi kemudian meminta SIM pengemudi tersebut.
Namun wanita itu tidak bisa menunjukkan dan menghubungi bapaknya.
Beberapa saat kemudian, datang satu unit Toyota Alphard warna putih dengan plat nomor BG 999 ED.
Keduanya lalu sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut ke Polda Sumsel.
“Waktu itu saya terlibat cekcok dan minta masalah diselesaikan di Polda saja, karena kondisinya di pinggir jalan,”ungkapnya.
Namun, Dodi malah diarahkan ke kawasan Talang Buruk dan berhenti di tengah jalan.
Saat itulah Bripka Edi turun dari mobil mewahnya dan mengancam korban.
“Saya pikir mau selesaikan di rumah, namun saya malah diancam (dengan senjata tajam) dan dicekik,” ungkapnya. Tak sampai disitu, dua pria yang menggunakan sepeda motor pun sempat membuntuti Dodi tanpa sebab yang jelas. Bahkan mereka melempari mobil korban dengan batu.
“Mereka mengejar sampai ke arah Jalan Soekarno-Hatta, dan saat mau ke arah simpang macan lindungan pengendara motor tadi berhenti mengejar dan langsung berbelok masuk ke arah Kancil Putih,” ujar korban.
Setelah kejadian, Dodi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menegaskan, Bripka Edi Purwanto telah ditangkap Propam Polda Sumsel.
“Saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Supriadi lewat pesan singkat, Selasa (19/12/2023).
Supriadi menegaskan, tindakan yang dilakukan Bripka Edi telah mencoreng nama baik instansi kepolisian.
Sebab kejadian tersebut semestinya dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
“Semestinya jika ada hal-hal yang tidak sesuai hati alangkah baiknya kita bicarakan secara baik-baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng citra institusi Polri,” ujarnya.
Menurut Supriadi, Polda Sumsel saat ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Karena memang Laporan Polisi (LP) nya ada di sana, dan kalau memang dari hasil pemeriksaan oknum Polri tersebut terbukti bersalah silahkan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Ditetapkan tersangka
Penyidik Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang kini resmi menetapkan Bripka Edi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi alat bukti dan melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bripka Edi Purwanto.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tingkatkan kasus ini dari penyidikan ke penyidikan. Bripka EP sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Dengan penetapan ini, Bripka Edi pun ditahan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan berupa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
“Barang bukti berupa video viral dan sajam yang digunakan sudah disita penyidik,” tegas Harryo.
Alphard Bripka Edi pakai pelat palsu
Berdasarkan penelusuran dari aplikasi e-Dempo Samsat Online, nomor polisi BG 999 ED yang terpasang di mobil mewah Bripka Edi merupakan pelat nomor mobil Mitsubishi Pajero warna hitam tahun pembuatan 2019.
“Dari hasil identifikasi pelat kendaraan yang digunakan memang betul tidak sesuai dengan peruntukan,” kata Harryo.
Harryo mengungkapkan, temuan tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti.
Tak hanya itu Bripka Edi pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman.
“Temuan ini akan menjadi pertimbangan Bid Propam untuk melakukan tindakan terukur,” ujar dia.
Harryo juga menegaskan, Bripka Edi adalah seorang bintara yang bertugas di salah satu Polsek Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Bukan perwira, bintara tugasnya di Banyuasin,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Viral-Oknum-Polisi-Ditangkap-Buntut-Ancam-Pengendara-Alphard-Bripka-Edi-Ternyata-Pakai-Pelat-Palsu.jpg)