Imigrasi
Ditjen Imigrasi Keluarkan Kebijakan Visa Multiple Entry 5 Tahun, Ini Tujuannya
Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023).
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023).
Kebijakan tersebut memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.
Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata.
Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis.
Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.
“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit.
Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri.
Kemudahan ini ditunjukan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih. Per tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di tahun 2023 yang sebesar 8.500.000.
“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” lanjut Silmy.
Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas.
Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk negara.
Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online.
"Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” tandas Silmy. (adv)
Baca juga: WN Korea Selatan Bunuh Petugas Imigrasi di Tangerang, Penyebab Pembunuhan Terungkap
Baca juga: Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan
Kamerun Dikeluarkan dari Daftar Subjek Calling Visa RI, Imigrasi: Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan |
![]() |
---|
Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan |
![]() |
---|
Visa Baru Permudah Coldplay Konser di Indonesia, Music and Art Visa |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Manado Gelar Pelayanan Eazy Passport Kerja Sama dengan Grand Marciful Building |
![]() |
---|
Ditjen Imigrasi Terbitkan Visa Musik dan Visa Sport, Silmy: Kita Buat Agar Semua Dipermudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.