Remisi Natal
Daftar 8 Narapidana yang Bebas di Lapas Manado
Lapas Kota Manado membebaskan delapan orang narapidana dengan Program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kota Manado kembali membebaskan delapan orang narapidana dengan Program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Kedelapan tahanan tersebut diketahui:
- Pertama JK yang terjerat kasus dengan pasal 351 Penganiayaan
- Kedua, IA terjerat kasus dengan pasal 372 Penggelapan.
- Ketiga, VM terjerat kasus dengan pasal 351 Penganiayaan
- Keempat, JM terjerat kasus dengan pasal 338 Pembunuhan
- Kelima, EB terjerat kasus dengan pasal 340 Pembunuhan
- Keenam YS terjerat kasus dengan pasal 338 Pembunuhan
- Ketujuh, MM terjerat kasus dengan pasal 378 Penipuan
- Kedelapan FK terjerat kasus dengan pasal 170 Pengeroyokan
Kalapas Radi Setiawan yang diwakili oleh Kasibinadik Maidy Ferdy menyampaikan Program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat adalah bagian dari program
pembinaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat.
"Tentunya berkelakuan baik serta berkontribusi positif selama menjalani masa pidana," jelasnya Rabu (20/12/2023)
Lanjutnya, sebelum pengeluaran para tahanan dilakukan pembinaan kepada WBP yang bersangkutan agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.
"WBP dengan pendampingan petugas diserahkan kepada Pihak Balai Pemasyarakatan Manado untuk Pembinaan dan Pengawasan Selanjutnya," jelasnya. (Ren)
• Diskon Natal di Manado, Warga Kepulauan Habiskan Uang hingga Puluhan Juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.