Remisi Natal
1.216 Napi di Sulawesi Utara Diusulkan Terima Remisi Natal
Kakanwil Kemenkumham Sulut mengatakan, dari 1.210 tahanan itu, ada enam orang yang dinyatakan langsung bisa bebas.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengusulkan 1261 tahanan dari Lapas, Rutan dan LPKA mendapatkan remisi Natal 2023.
Rinciannya 1.210 tahanan diberikan Remisi Khusus (RK) I, sedangkan (RK) II atau yang dinyatakan langsung bebas berjumlah enam orang.
Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun menjelaskan tahanan yang langsung bebas tersebut berasal dari Lapas Bitung satu orang, LPKA Tomohon satu orang, Lapas Amurang dua orang, Lapas Manado satu orang, Lapas Lirung dua orang.
Dia pun berharap kepada para warga binaan yang masih menjalani masa tahanan agar tetap menjalankan masa pembinaan dengan baik.
"Taati peraturan yang ada sehingga bisa mendapat remisi demi remisi sesuai ketentuan yang ada," jelasnya Rabu (20/12/2023)
Lanjutnya, khusus 6 orang yang langsung bebas diharapkan bisa kembali ke masyarakat dan berkumpul dengan keluarga di hari raya Natal.
"Kembali membangun daerah di Sulut dan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum," jelasnya. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.