Pilpres 2024
ODGJ Boleh Ikut Memilih di Pilpres 2024, KPU Jelaskan Persyaratannya
ODGJ Boleh Ikut Memilih di Pilpres 2024. KPU Jelaskan Persyaratan yang harus dibawa ke TPS.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kontestasi Pilpres 2024 mendatang akan menjadi berbeda dan lebih seru dari pesta demokrasi sebelumnya.
Di rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kedua ini, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) boleh ikut memilih.
Hal ini tentu ini menjadi terobosan luar biasa, mengingat hukum positif yang berlaku di Indonesia saja, ODGJ mendapat pengecualian.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan,
masyarakat dengan gangguan kejiwaan tetap masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi.
Tetapi untuk bisa mencoblos, penderita ODGJ itu harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter, bahwa orang tersebut dapat hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
“Untuk pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya.
Di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” ujar Astri kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya.
Apabila dianggap memungkinkan, pemilih tersebut akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara.
Pendamping bisa keluarga atau petugas dari TPS setempat.
Sebaliknya, ODGJ tidak akan dipaksakan menuju ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya jika dokter menyatakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
“Kadang-misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” kata Astri.
Namun, Astri tidak menjelaskan secara terperinci klasifikasi kondisi ODGJ yang layak dan tidak layak untuk mengikuti pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Dia juga tidak menjabarkan mekanisme pendampingan yang akan dilakukan, maupun bagaimana cara ODGJ tersebut bisa menentukan pilihannya.
Suara Gen Z - Milenial di Pilpres AS: Trump 45 Persen vs 36 Persen Harris |
![]() |
---|
Demokrat Hadapi Trump di Pilpres AS: Bukan Harris, Gavin Newsom Imbangi Biden |
![]() |
---|
Mayoritas Pemilih Serukan Biden Keluar dari Kontestasi Pilpres AS, Kamala Harris Ungguli Trump |
![]() |
---|
Segini Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Wapres Terpilih, Mulai dari Pengusaha Hingga Wali Kota |
![]() |
---|
Daftar 61 Nama Calon Menteri Prabowo-Gibran yang Beredar, Ada Ridwan Kamil hingga Hotman Paris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.