Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

ODGJ Boleh Ikut Memilih di Pilpres 2024, KPU Jelaskan Persyaratannya

ODGJ Boleh Ikut Memilih di Pilpres 2024. KPU Jelaskan Persyaratan yang harus dibawa ke TPS.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
ODGJ Boleh Ikut Memilih dalam Pilpres 2024. KPU Jelaskan Persyaratan yang harus dibawa ke TPS. Potret wanita dalam kondisi ODGJ. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kontestasi Pilpres 2024 mendatang akan menjadi berbeda dan lebih seru dari pesta demokrasi sebelumnya.

Di rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kedua ini, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) boleh ikut memilih.

Hal ini tentu ini menjadi terobosan luar biasa, mengingat hukum positif yang berlaku di Indonesia saja, ODGJ mendapat pengecualian.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan,

masyarakat dengan gangguan kejiwaan tetap masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi.

Tetapi untuk bisa mencoblos, penderita ODGJ itu harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter, bahwa orang tersebut dapat hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.

“Untuk pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya.

Di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” ujar Astri kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari.

Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya.

Apabila dianggap memungkinkan, pemilih tersebut akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara.

Pendamping bisa keluarga atau petugas dari TPS setempat.

Sebaliknya, ODGJ tidak akan dipaksakan menuju ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya jika dokter menyatakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

“Kadang-misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” kata Astri.

Namun, Astri tidak menjelaskan secara terperinci klasifikasi kondisi ODGJ yang layak dan tidak layak untuk mengikuti pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Dia juga tidak menjabarkan mekanisme pendampingan yang akan dilakukan, maupun bagaimana cara ODGJ tersebut bisa menentukan pilihannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved