Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Muhaimin Iskandar Minta Masyarakat Coblos Satu karena Dua dan Tiga Tidak Sah

Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta masyarakat coblos 1 karena 2 dan 3 tidak sah.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta masyarakat coblos 1 karena 2 dan 3 tidak sah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengajak masyarakat kalangan ibu-ibu majelis taklim se-Kabupaten Bekasi, agar datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan mencoblos 'satu'. 

Hal itu disampaikan Cak Imin dengan berkelakar bahwa surat suara yang dianggap sah hanya yang tercoblos satu, bukan dua apalagi tiga.

“Amin nomer berapa?' tanya Cak Imin dalam acara silaturahim Majelis Taklim se- Kabupaten Bekasi di Gedung Guru, Bekasi, Senin (18/12/2024).

“Satu,” jawab Ibu-ibu serentak.

“Jadi kalau di TPS dibuka sebelah kiri, nomor satu yang penting nomor satu.

Kalau nyoblos dua atau tiga itu enggak sah, nyoblosnya harus satu,” kata Cak Imin.

“Nyoblos dua, tiga tidak sah. Kalau dilihat ‘wah lubangnya dua’ enggak sah.

Jadi kalau masuk TPS harus nyoblos yang satu, nyoblos dua tidak sah, nyoblos tiga tidak sah,” ucapnya berkelakar.

Dalam kesempatan ini, Cak Imin juga mengajak ibu-ibu untuk mengubah nasib dengan memilih pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ketua Umum PKB ini lantas menyinggung politik uang untuk memilih pihak tertentu.

Cak Imin meminta masyarakat untuk mengambil uang itu, namun, tetap memilih sesuai dengan hati nurani.

“Ayo kita ubah nasibnya, merubah nasib tidak bisa sendiri-sendiri.

Kalau kita disogok supaya tidak ikut barisan Amin itu namanya sendiri-sendiri, dapat seratus ribu lumayan tapi ingat perubahan nasib tidak terjadi,” kata Cak Imin.

“Lebih baik kalau disogok, dikasih orang supaya milih yang lain, terima saja sogokannya, tapi jangan pilih kemauannya,” ucapnya.

Wakil Ketua DPR ini pun mengingatkan bahwa tidak satupun orang yang tahu pilihan seseorang ketika mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved