PIlpres 2024
58 Hari Menuju Pilpres 2024 - Kapuspen TNI dan Pengamat Tanggapi Dugaan Pelanggaran Ajudan Prabowo
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan pribadi capres nomor urut 2, Prabowo Subianto jadi sorotan.
Kedua, melalui mekanisme peradilan militer dengan mengacu pada pasal 494 UU Pemilu, di mana prajurit yang melakukan tindak pidana pemilu diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Mekanisme itu, kata dia, dapat dijalankan jika hasil kajian Bawaslu menyimpulkan bahwa Mayor Teddy diduga melanggar pasal 280 ayat (3) dengan ikut serta menjadi pelaksana dan/atau tim kampanye.
"Dalam hal ini, saya sangat meragukan kemungkinan adanya keterangan maupun bukti permulaan yang bisa digunakan oleh Bawaslu untuk menyimpulkan dugaan bahwa Mayor Teddy telah ikut serta dan/atau diikutsertakan menjadi pelaksana dan/atau tim kampanye sebagaimana diatur oleh pasal 280 ayat (2) dan (3) UU Pemilu," kata dia.
"Saya kira kontestan manapun tidak akan secara gegabah mengikutsertakan nama anggota TNI aktif untuk didokumentasikan sebagai tim atau pelaksana kampanye," sambung dia.
Maka hasil kajian Bawaslu, menurutnya paling jauh hanya akan menyimpulkan bahwa kehadiran Mayor Teddy dalam kegiatan debat capres tersebut berada dalam ranah pelanggaran hukum disiplin terkait peraturan/perintah netralitas di lingkungan TNI.
Karena itu, kata dia, rekomendasi penyelesaiannya akan berada dalam ruang lingkup hukum disiplin militer sebagaimana diatur UU Nomor 25 tahun 2014.
Jika dinyatakan bersalah, lanjut Fahmi, dia bisa mendapat tindakan disiplin maupun hukuman disiplin berupa teguran, penahanan disiplin ringan, atau penahanan disiplin berat.
Hukuman itu, kata dia, akan diikuti oleh sanksi administratif dan dicatat dalam buku hukuman disiplin militer.
"Mayor Teddy bertugas sebagai ajudan yang melekat pada Menhan Prabowo. Dalam kajiannya, Bawaslu perlu memperhatikan juga ketentuan dan protokol khusus TNI menyangkut hal ini," kata dia.
Diberitakan sebelumnya hasil penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran pemilu Mayor Teddy yang merupakan ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto bakal diumumkan pekan depan.
“Kalau proses kajian kami itu tidak boleh lama ya, karena ini juga prosesnya masih berjalan, maka kami targetkan pekan depan kami sudah bisa menyampaikan ke publik,” kata Anggota KPU RI Lolly Suhenty di kawasan kantornya pada Minggu (17/12/2023).
Teddy tertangkap kamera mengenakan baju kampanye dalam debat yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta pada Selasa (12/12/2023).
Padahal ia masih menyandang status TNI aktif.
Saat ini Bawaslu masih melakukan masih terus melakukan penelusuran baik melalui media sosial dan juga laporan masyarakat juga mengumpulkan barang bukti.
Lolly menegaskan Teddy berpotensi melakukan dugaan pelanggaran pemilu.
Ia mengingatkan ihwal netralitas ASN, TNI/Polri sudah jelas termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Potensi dugaan pelanggaran tentu kamu harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa masih dalam kajian Bawaslu,” kata dia.
Potret Mayor Inf Teddy sebelumnya viral di media sosial X (Twitter).
Dalam foto yang beredar, ia tampak di bagian pendukung Prabowo saat turut hadir ke debat perdana capres.
Ia mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
(Tribunews/Gita Irawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.